Pringsewu (SL)-Seorang ayah di Pringsewu tega menggagahi dua putri kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pria berinisial DM (39) warga Pagelaran Utara, Kabupaten Peringsewu itu, ia lakukan lantaran tak tahan sang istri tidak bisa melayani karena sedang menstruasi.
Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras. Atas perbuatan keji itu, DM ditangkap polisi dan kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pagelaran Utara.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP di rumah Tersangka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.
“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” ujar Hasbulloh kepada wartawan, Sabtu 11 Maret 2023.
Hasbulloh melanjutkan, perbuatan tersangka bisa terungkap berawal dari kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh kedua korban. Awalnya korban tidak mengakui namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolres Pringsewu melalui Polsek Pagelaran segera melakukan tindak lanjut dan mengamankan tersangka.
“Tersangka sendiri berhasil kami amankan di rumahnya pada Jumat 10 Maret 2023, sekira pukul 11.30 WIB. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada bulan Oktober 2019 dan November 2022.
“Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban, tersangka terlebih dahulu minum minuman keras jenis tuak.
“Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya
Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada sang istri yang dalam masa datang bulan.
“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya,” terangnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” tandas Kapolsek Pagelaran Pagelaran Iptu Hasbulloh. (Red)