Lampung Selatan (SL)-Kantin yang berada di Dermaga III (tiga) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dibobol maling. Barang dagangan beserta alat elektronik di dalam kantin ludes digasak pencuri. Aksi pencurian terjadi Rabu, 22 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi, pencurian terjadi saat situasi kantin dalam keadaan sepi. Pemilik kantin, Ahmad Nurruddin (38), sedang pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Sumur, Ketapang, Lampung selatan. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Untuk bisa masuk ke dalam kantin, pelaku melompat pagar lalu masuk melalui pintu belakang dengan cara merusaknya. Lalu pelaku mengeksekusi barang dagangan termasuk alat-alat elektronik milik korban. Alhasil, dari aksi pencurian tersebut terhitung korban merugi Rp11 juta.
Mengetahui isi kantin telah dicuri, Ahmad Nurruddin selaku pemilik segera melapor ke Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, dengan Laporan Polisi Nomor, LP/B/02/II/2023/RESLAMSEL/KSKP/BAKAUHENI/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Februari 2023.
Pelaku Ditangkap
Menerima adanya laporan pencurian, Pers KSKP Bakauheni mendatangi TKP kemudian meminta keterangan korban dan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi identitas pria diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curhat) di kantin Syva tersebut.
Usai mendapat informasi mengenai pelaku, SPKT Pers KSKP Bakauheni melakukan penyelidikan lanjutan ke Pelabuhan Merak dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Wahyu Pratama (52), warga Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, 25 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tangan pelaku polisi didapati barang curian berupa, 1 (satu) buah music box warna hitam kombinasi biru; 1 (satu) buah music box kecil warna hijau merk JBL; 3 (tiga) buah charger hp merk oppo; 3 (tiga) bungkus rokok gudang garam merah; 5 (lima) bungkus rokok gudang garam hijau;
Satu bungkus rokok Marlboro merah;
; 1 (satu) bungkus rokok djarum coklat
; 2 (dua) buah tas gendong warna hitam
; 1 ( satu) potong jaket warna biru kombinasi merah hati; 1 (satu) potong jaket warna hitam; 1 (satu) pasang sandal jepit gunung merk consina warna hitam; 1 (satu) unit handphone oppo warna putih; 1 (satu) unit handphone xiomi warna hitam; uang tunai sebesar Rp200.000.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil curian kini diamankan ke Mako KPSP Bakauheni guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terbukti melanggar pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Red)