Patroli Ngobral Polsek KSKP Bakauheni Pergoki Dua Pencuri di Pelabuhan

Patroli Ngobral Polsek KSKP Bakauheni Pergoki Dua Pencuri di Pelabuhan

Endra Saputra

Lampung Selatan (SL)-Aksi dua pencuri barang milik pengendara di areal parkir Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan kepergok patroli Gobral Polsek KSKP Bakauheni, Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 05.WIB.

Kedua pria bertato asal Banten dan Bakauheni itu tak berkutik dan di glandang ke Polsek. Kapolsek KSKP Bakauheni Akp. Ridho Rafika mengatakan jika kejadian tindak pidana pencurian yang dialami oleh Yusuf Efendi (52) bermula ketika sedang beristirahat di dalam kendaraan yang digunakan dan sedang terparkir di Areal Parkir Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

“Ketika Korban sedang beristirahat, korban menyadari dan merasa ada seperti tangan masuk dari jendela kaca mobil. Kemudian meraba ke bagian tangan korban yang kebetulan saat itu sedang memegang handphone,”kata Akp.Ridho.

Lalu masih kata Akp Ridho, korban menyadari bahwa handphone korban diambil oleh terduga pelaku Mulyadi (34) warga Kelurahan Ciburai, Kabupaten Pandeglang. Seketika itu korban terbangun dari tidur kemudian meneriakan dengan kata maling-maling dan handphone tersebut jatuh ke lantai bawah kendaraan.

Sontak saja, terduga pelaku melarikan diri dan pada saat terduga pelaku melarikan diri, kebetulan pada saat itu ada dari pihak kepolisian sedang melaksanakan patroli NGOBRAL (Ngopi Bareng di Pelabuhan) dan terduga pelaku langsung di kejar oleh pihak kepolisian dan tertangkap.

“Kemudian terduga pelaku diamankan oleh pihak kepolisian KSKP Bakauheni. Ternyata terduga pelaku tidak sendirian dalam aksinya melainkan bersama dengan satu orang temanya berinisial Suryadi (35) warga dusun Keyayan Bawah, Bakauheni yang berada dan menunggu di atas sepeda motor dan kemudian turut diamankan juga,”ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke kantor KSKP Bakauheni dengan
Laporan Polisi Nomor : LP / I / II /2023 /Res Lamsel /KSKP Bakauheni.

“Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut kedua terduga pelaku diamankan di Polsek KSKP Bakauheni beserta barang bukti berupa satu buah handphone merk Realme C2 warna Hitam dan turut meminta keterangan para saksi. Kedua terduga pelaku diganjar Pasal 362 jo 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan kerugian korban sebesar Rp.1.700.000,”ucapnya. (Red)

Patroli Ngobral Polsek KSKP Bakauheni Pergoki Dua Pencuri di Pelabuhan | Sinar Lampung News | Sinar Lampung News