Bandar Lampung (SL)-Alumni Fakultas Hukum (FH) Unila 95 memperkuat Tim Delegasi perlombaan National Moot Court Competition (NMCC) atau Kompetisi Peradilan Semu yang memperebutkan Piala Jaksa Agung RI, di Bandiklat Kejaksaan RI di Jakarta, pekan depan Sabtu-Minggu, 2023
Para delegasi yang akan mengikuti lomba NMCC mulai melakukan simulasi di ruang sidang Pengadilan Tanjung Karang setiap pada hari Sabtu dan Minggu. Mereka terdiri dari Ilham Nur Pratama Formatur delegasi NMCC, Adhitya Miasa Sengaji Ketua delegasi NMCC, dengan mengusung perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencurian uang.
Para peserta delegasi memainkan peran sebagai Majelis Hakim, penuntut umum, Peasehat Hukum hingga panitera, saksi ahli dan tedakwa. Hadir mereka para Alumni FH Unila 95 Maya Safira selaku pembimbing Akademis Dosen FH Unila, Effi Harnida selaku Penuntut Umum pada Kejati Lampung. “Kita para alumni FH 95 mendukung terselenggaranya NMCC, dan kita dukung FH Unila mengikuti lomba itu,” kata Effi Harnida kepada sinarlampung.co.
Menurut Effi Harnida, atas nama alumni FH UNila 95, mendukung delegasi Tim Delegasi untuk mengikuti NMCC Piala Kejagung. Kompetisi Peradilan Semu lanjut Effi, ialah merupakan kegiatan simulasi proses peradilan dimana mahasiswa perguruan tinggi dibidang ilmu hukum dapat mengaplikasikan dan melatih kemampuan teoritis dalam bidang hukum acara ke suatu bentuk pembelajaran yang nyata guna perkembangan hukum dimasa yang akan datang.
Simulasi kegiatan peradilan bagi Mahasiswa dan mahasiswi pada perguruan tinggi hukum dapat mengaplikasikan dan melatih kemampuan teoritis dalam bidang hukum acara ke dalam suatu bentuk pembelajaran yang nyata. “Dan sangat bermanfaat bagi Mahasiswa hukum di masa datang. Kita sepakat dengan pilihan penanganan perkara korupsi dan pencucian uang, karena kasus itu terus menjadi fenomena bangsa ini,” kata Effi Harnida.
Alumni Pasca FH Unila ini juga menyebutkan secara umum perilaku menyimpang masyarakat seperti kriminalitas yang semakin meningkat saat ini. “Bahkan kini berujung hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara, karena korupsi yang terjadi pada lembaga-lembaga negara seperti yang terjadi selama ini. Ditambah marak pemberitaan korupsi yang terjadi disemua lembaga, ini meruntuhkan kepercayaan masyarakat, termasuk kepada penegak hukum,” kata Effi.
Dampak korupsi, kata Effi Harnida, yang paling terasa dan memiliki efek sangat besar ada dalam bidang perekonomian yaitu terjadinya ketidak seimbangan Finansial Negara. “Korupsi menyebabkan finansial suatu negara menjadi tidak seimbang. Karena koruptor mengambil uang yang sejatinya adalah milik masyarakat, untuk negara, dan nantinya akan dipergunakan untuk keuangan suatu negara. Dampak lain menurunnya pertumbuhan ekonomi dan Investasi,” katanya.
Dari sisi Negara, prilaku korupsi di negara Indonesia akan menyebabkan para investor asing akan hilang kepercayaan untuk menanamkan modal. Kondisi ini mempersulit pembangunan ekonomi. Lalu, meningkatnya utang negara karena negara tidak dapat mengeluarkan sejumlah anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum,” katanya.
Solusinya, kata Effi, selain pendidikan moral, juga diperlukan kerja sama semua pihak, termasuk antara lembaga nasional dengan lembaga lainya guna memberantas korupsi. “Guna mencapai Indonesia bebas korupsi, pemerintah telah telah melakukan beberapa strategi dalam upaya pemberantasan korupsi diantaranya meliputi pencegahan, penindakan, dan pengembalian aset,” ujarnya.
Menanamkan moral yang baik serta pembelajaran dalam mencapai pembentukan supremasi hukum, adalah bagian dari bentuk pencegahan prilaku korupsi. “Dengan memberikan pemahaman serta pendidikan moral mengenai anti korupsi agar nantinya generasi emas Indonesia ditahun 2045,” ujar Effi.
“Sebagai calon penengak hukum akan dapat mewujudkan penegakan hukum Indonesia yang mampu menciptakan cita-cita hukum, yaitu kepastian hukum, menegakan keadilan sertamendapatkan kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri tercinta ini,” katanya (Red)