Bandar Lampung (SL)-Diduga ada keterlibatan mafia tanah, pemilik lahan Heri CH Burmelli (53) warga Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, didampingi Kuasa Hukum, Rojali Umar, kecewa laporan baliknya ke Polda Lampung ditolak petugas, Senin, 26 Desember 2022 siang.
“Sayang laporan kami ditolak oleh penyidik dan disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat, dengan alasan menunggu penyelesaian surat sertifikat lahan yang sedang diurus Heri CH Burmelli, di BPN,” kata Rojali di Mapolda Lampung.
Mengenai kronologinya, Rojali Umar menerangkan, dari silsilah lahan seluas 9.254 meter persegi yang terletak di jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, awalnya milik Budiharjo, (Pemilik pertama), kemudian lahan itu beralih kepemilikan menjadi milik RI Jaya (Pemilik kedua), setelah itu lahan tersebut dibeli oleh Heri CH Burmelli dari RI Jaya dengan bukti surat Seporadik.
Artinya, lanjut Rozali, Heri CH Burmelli adalah pemilik ketiga atas lahan tersebut dan Heri CH Burmelli juga telah memenuhi kewajibannya membayar pajak atas lahan tersebut. Tapi saat Heri CH Burmelli hendak mengelola lahannya (membangun gubuk di atas lahan), Heri CH Burmelli dilaporkan dengan dugaan pengerusakan oleh pemilik pangkalan pasir yang menumpang usaha di lahan tersebut.
Diketahui, pemilik usaha itu bernama, M Haeri (Bukan pemilk lahan) dan perkaranya ditindak lanjuti oleh penyidik bahkan sudah naik ketingkat sidik. Tidak hanya itu, Heri CH Burmelli juga kerap kali diteror oleh oknum aparat ketika hendak mengelola lahan.
“Dari keterangan yang dihimpun, ternyata ada dua orang lagi yang mengakui lahan itu adalah milik mereka. Kabarnya memiliki sertifikat, namun belum melihatnya. Itu sebabnya, kita menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam permasalahan ini. Sebab, tidak mungkin BPN selaku yang berwenang menerbitkan sertifikat mau mengurus permohonan Heri CH Burmelli, jika lahan tersebut sudah bersertifikat,” papar Rojali.
Meski merasa dikecewakan, lanjut Rozali, pihaknya akan mengikuti saran penyidik untuk membuat surat pengaduan ke Kapolda, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hotagalung agar perkara bisa cepat ditangani dan segera diselesaikan.
Sementara itu, Heri CH Burmelli memohon kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, bisa membantu menyelesaikan perkara lahan miliknya. “Saya percaya dan yakin dengan kinerja bapak Kapolda Lampung, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, karena beliau salah satu sosok pemimpin yang berhasil meraih penghargaan Hoegeng Award. Sebab itu, saya sangat berharap Kapolda Lampung bisa membantu menyelesaikan perkara lahan miliknya yang disengketakan mejadi jernih dan jelas hingga diketahui siapa pemilik lahan sesungguhnya,” ujarnya.
“Diduga ada keterlibatan mafia tanah, pemilik lahan Heri CH Burmelli (53) warga Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, didampingi Kuasa Hukum, Rojali Umar, kecewa laporan baliknya ke Polda Lampung ditolak petugas, Senin (26/12/2022) siang.
“Sayang laporan kami ditolak oleh penyidik dan disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat, dengan alasan menunggu penyelesaian surat sertifikat lahan yang sedang diurus Heri CH Burmelli, di BPN,” kata Rojali Umar, saat di Mapolda Lampung.
Mengenai kronologinya, Rojali Umar menerangkan, dari silsilah lahan seluas 9.254 meter persegi yang terletak di jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, awalnya milik Budiharjo, (Pemilik pertama), kemudian lahan itu beralih kepemilikan menjadi milik RI Jaya (Pemilik kedua), setelah itu lahan tersebut dibeli oleh Heri CH Burmelli dari RI Jaya dengan bukti surat Seporadik.
“Artinya, Heri CH Burmelli adalah pemilik ketiga atas lahan tersebut dan Heri CH Burmelli juga telah memenuhi kewajibannya membayar pajak atas lahan tersebut,”terangnya.
Tapi, tambah bang Rojali panggilan akrabnya, saat Heri CH Burmelli hendak mengelola lahannya tersebut (membangun gubuk diatas lahan), Heri CH Burmelli dilaporkan dengan dugaan pengrusakan oleh pemilik pangkalan pasir yang menumpang usaha dilahan itu bernama, M Haeri (Bukan pemilk lahan) dan perkaranya ditindak lanjuti oleh penyidik bahkan sudah naik ketingkat sidik. Tidak hanya itu, Heri CH Burmelli juga kerap kali diteror oleh oknum aparat ketika hendak mengelola lahan.
“Dari keterangan yang dihimpun, ternyata ada dua orang lagi yang mengakui lahan itu adalah milik mereka. Kabarnya memiliki sertifikat, tapi kita belum melihatnya. Itu sebabnya, kita menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam permasalahan ini. Sebab, tidak mungkin BPN selaku yang berwenang menerbitkan sertifikat mau mengurus permohonan Heri CH Burmelli, jika lahan tersebut sudah bersertifikat. Meski kita kecewa atas pelayanan hari ini, tetapi kita akan mengikuti saran penyidik untuk membuat surat pengaduan ke pak Kapolda, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Pak Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hotagalung agar ini bisa cepat ditangani dan segera selesai,”ungkapnya.
Sementara itu, Heri CH Burmelli memohon kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, bisa membantu menyelesaikan perkara lahan miliknya.
“Saya percaya dan yakin dengan kinerja bapak Kapolda Lampung, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, karena beliau salah satu sosok pemimpin yang berhasil meraih penghargaan Hoegeng Award. Oleh sebab itu, harapannya, kepada bapak Kapolda bisa membantu menyelesaikan perkara lahan miliknya yang disengketakan mejadi jernih dan jelas hingga diketahui siapa pemilik lahan sesungguhnya,” kata dia.
Sebagai pemilik lahan, Heri merasa resah dengan oknum yang kerap mendatangi, melarang, hingga melaporkannya atas dugaan pengrusakan di lahan milik sendiri. Mirisnya, menurut dia, orang yang melaporkannya adalah pemilik pangkalan pasir bernama, M Haeri yang jelas bukan pemilik lahan dan laporannya ditindaklanjuti oleh petugas. Sebaliknya, saat dirinya selaku pemilik lahan melapor balik, petugas justru menolaknya.
“Pertanyaan saya, kenapa pihak lawan enteng bikin laporan dengan alasan ada sertifikat yang nyata-nyata diragukan keabsahannya. Tidak bayar pajak dan banyak kejanggalan lainnya. Bahkan puluhan tahun lahan dibiarkan terlantar. Sementara pihak saya memiliki hak riwayat atas lahan secara runut dan selalu membayar PBB nya selama ini,” imbuhnya. (Red)