Lampung Selatan (SL)-Seorang pengendara R2 terpaksa diamankan Petugas Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan Bravo Hutama Karya (HK) Tol Cabang Bakauheni-Terbanggi Besar, lantaran menerobos masuk dan mencoba melintasi jalur tol. Minggu, 13 November 2022.
Pengendara diamankan setelah Pers PJR dan Bravo HK menerima laporan petugas gerbang tol (GT) KM 04 terkait adanya kendaraan R2 yang masuk dengan cara menempel roda empat (R4) di Gardu 05 pukul 16.26 WIB. Tidak lama, petugas melakukan upaya pengejaran dan berhasil menghentikan pelanggar di KM 27+800 jalur A pukul 17.14 WIB.
Hasil pemeriksaan, pelanggar diketahui bernama M. Dewa Pratama (17) warga Citerep pelajar SMK Budi Karya Natar, Lampung Selatan, berkendara dengan tujuan Gerbang Tol Natar. Saat ditanya petugas, pelanggar mengaku tidak tahu jika melintasi tol dengan R2 adalah pelanggaran.
Sementara Kendaraan yang digunakan, Vario warna hitam, tidak memiliki SIM dan STNK serta Nopol alias bolong diduga hasil kejahatan. Kini pelanggar beserta Barang Bukti diserahkan ke Ditreskrimum Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Kejadian tersebut, Hutama Karya (HK) selaku pengelola Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.
HK juga menghimbau agar seluruh pengguna jalan dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku. Selain itu, disarankan agar memeriksa kondisi kendaraan dan pengemudi sebelum melakukan perjalanan. (Red)