Bandar Lampung (SL)-Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya yang namnya tercantum pada salah satu barang bukti perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Unila yang akan disidangkan PN Tanjungkarang pada 9 November 2022 membenarkan ada surat rekomendasi tersebut.
Raden Adipati mengaku dirinya membuat surat rekomendasi buat warga yang ingin anaknya diterima lewat jalur mandiri di Unila. Namun itu hanya rekomendasi untuk salah satu warganya. Yang akhirnya tidak jadi masuk ke Fakultas Unila.
“Untuk rekomendasi Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri, adalah benar ada warga masyarakat meminta dibuatkan surat rekomendasi Bupati Way Kanan agar anaknya dapat diterima di Universitas Lampung,” katanya.
Namun, kata Adipati, dalam penyampaian rekomendasi tersebut ke Unila tidak lagi melibatkan pihak Kabupaten Way Kanan, karena disampaikan oleh pihak keluarga/orang tua pemohon rekomendasi tersebut sendiri. “Namun demikian, telah dikonfirmasi juga kepada keluarga pemohon rekomendasi tersebut, anaknya tidak mengambil/kuliah di Universitas Lampung, tetapi saat ini kuliah di Universitas Sriwijaya Palembang,” kata Adipati.
Raden Adipati Surya juga menerangkan bahwaa bukti berupa dokumen yang menjelaskan identitas seorang mahasiswa yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Kedokter pada Universitas Sriwijaya.
Musa Ahmad Mengaku Tidak Terlibat Apa-apa
Sementara Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad yang juga namanya dalam daftar barang bukti Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengaku dirinya tidak pernah mendanai kegiatan apa pun dan untuk siapa pun selama menjabat Bupati Lampung Tengah.
“Saya baca pemberitaan yang beredar, namun karena kesibukan kerjaan beberapa hari ini, jadi baru hari ini bisa menyikapi pemberitaan yang mengaitkan nama saya. Musa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendanai kegiatan apa pun dan untuk siapa pun selama menjabat Bupati Lampung Tengah.
“Saya belum pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun, apalagi menjanjikan apapun kepada siapapun untuk kegiatan apapun. Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apapun dan siapapun,” kata Musa dikediamannya, Lingkungan VI, Kelurahan Yukum Jaya, Senin 7 Novebember 2022 pagi.
Menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara No.29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk milik PN ada rekom berkop Bupati Waykanan No.551/658/IV.02-WK/2022 perihal “Rekomendasi Masuk Unila Jalur Mandiri”, 8 Juni 2022. Nama Adipati muncul pada catatan yang berisi nama pejabat dengan tulisan tangan di selembar kertas yang terbaca sebagai donatur.
Lalu ada nama Andi Desfiandi, Ary Darmajaya, Wakil Bupati Tanggamus, Bupati Lampung Tengah, Bupati Waykanan. Tak hanya barang bukti berupa dokumen dengan jabatan bupati Wayanan dalam berkas perkara Andi Desfiandi, ada lagi barang bukti yang melibatkan Wakil Bupati Tanggamus dan Bupati Lampung Tengah. (Red)