Jakarta (SL)-Sekretariat DPRD Provinsi Lampung kembali meraih penghargaan juara I Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Nasional. Penyerahan piagam dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasona Laoly di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. Rabu, 19 Oktober 2022.
Dalam sambutannya, Menkumham mengatakan, PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional dalam kurun waktu empat tahun terakhir telah berjalan sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo. “Yakni telah dikelola secara mikro dan detail atau meminjam seperti istilah Presiden bahwa para pengelola JDIHN ‘bekerja di luar rutinitas’,” ujar Yasonna.
Peraihan prestasi tersebut, menurutnya harus diapresiasi mengingat keseriusan pengelolaan JDIHN secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia. Oleh karenanya, diharapkan penghargaan menjadi motivasi seluruh Anggota JDIHN untuk kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dia menambahkan, bahwa sejak beberapa tahun terakhir, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui BPHN memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards bagi anggota JDIHN sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja dalam mengelola JDIHN. “Selamat atas prestasi yang telah dicapai. Semoga menjadi Inspirasi anggota lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIHN masing-masing di instansinya,” tutup Yasonna.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda saat dikonfirmasi mengatakan, jika penghargaan tersebut diraih untuk yang ketiga kalinya sejak tahun 2020 lalu. “Jadi sudah tiga tahun berturut-turut. Tentunya hasil ini tidak membuat kami lengah. Justru semakin membuat kami lebih giat lagi dalam bekerja dan bersinergi mewujudkan visi dan misi gubernur dalam mewujudkan Lampung Berjaya,” katanya via Whatsapp.
Diketahui, penghargaan yang diperoleh DPRD Lampng itu tertuang dalam Keputusan Menkum dan HAM Nomor M.HH-2.HN.03.08 tahun 2022 tentang Penetapan Anggota JDIH Nasional Terbaik Tahun 2022. Kemudian, hasil penilaian dan verifikasi Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang kegiatan pengelolaan JDIH pada tahun 2021 sesuai standar yang telah ditetapkan yaitu kelembagaan, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana dan pemanfaatan teknologi informasi. (Red)