Tanggamus (SL)-Pemerintah Kabupaten Tanggamus melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, yang dibuka Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Rabu 16 Maret 2022 di GOR Mini Tanggamus.
Musrenbang RKPD Tahun 2023 dengan tema Peningkatan Produktivitas Untuk Penguatan Ekonomi Dan Daya Saing Daerah itu selain dihadiri Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Kurnain, Kepala Bappelitbang Kabupaten Tanggamus Hendra Wijaya Mega, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi , Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan, Forkopimda, LSM serta Tokoh Masyarakat, dan Pers.
Kepala Bappelitbang Kabupaten Tanggamus Hendra Wijaya Mega, dalam sambutannya mengatakan, Musrenbang RKPD Tahun 2023 ini sebelumnya sudah dilaksanakan sejak Januari 2022 lalu. Adapun untuk Musrenbang tingkat Pekon atau Kelurahan telah dilaksanakan sejak 4 hingga 28 Januari 2022 lalu, yang diikuti 299 Pekon serta 3 Kelurahan di Kabupaten Tanggamus.
Sedangkan untuk Musrenbang tingkat kecamatan dilaksanakan sejak 3 hingga 17 Februari 2022 dan diikuti sebanyak 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus. “Kemudian Konsentrasi Publik RKPD dilaksanakan pada 23 Februari 2022 serta Forum Gabungan Perangkat Daerah dilaksanakan pada 8 sampai 11 Maret 2022 di Ruang Rapat Utama Bappelitbang Kabupaten Tanggamus,” kata Hendra Wijaya Mega.
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, saat menyambut kedatangan Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi
menyampaikan bahwa, RKPD yang telah dibahas dalam rangkaian forum Musrenbang mulai dari tingkat Pekon/Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Musrenbang tingkat kabupaten ini disusun berpedoman pada RPJMD.
Kemudian memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya dan mengacu pada sasaran pembangunan Provinsi Lampung melalui Agenda Kerja Utama Rakyat Lampung Berjaya, serta sasaran pembangunan nasional yang dicanangkan melalui 5 Arahan Presiden dan 7 Agenda Pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
“Selain itu, dalam rangka peningkatan pelayanan dasar masyarakat, program atau kegiatan pembangunan daerah yang dirumuskan dalam rancangan RKPD Tahun 2023 harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam upaya tercapainya Standar Pelayanan Minimal,” kata Bupati.
Dalam rangka pembangunan tahun 2023 yang akan datang, lanjut Bupati, Kabupaten Tanggamus telah mengidentifikasi isu strategis yang perlu segera dibenahi diantaranya yakni Penguatan Ekonomi Akibat Dampak Covid-19; Pengurangan Angka Kemiskinan; Peningkatan Partisipasi Angkatan Kerja dan Pengurangan Pengangguran; Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia; Peningkatan Produktivitas Produk Unggulan Daerah serta Penanganan Bencana Alam.
Sementara, Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi berpesan agar dalam menyusun RKPD Tahun 2023 benar-benar memperhatikan tata makro dan kondisi sosial yang terjadi, sehingga dapat memformulasikan program yang tepat serta memberikan daya ungkit. “Jangan membangun sesuai dengan keinginan sendiri, tetapi kedepankan kebutuhan rakyat. Dengan begitu saya yakin Tanggamus bisa bangkit,” kata Gubernur.
Hendra jaya Mega dalam laporannya menyebutkan, dasar pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kabupaten Tanggamus ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Tata Cara serta Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah dimutakhirkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021..
Tema Musrenbang Kabupaten Tanggamus mengangkat “Peningkatan Produktivitas Untuk Penguatan Ekonomi dan Daya Saing Daerah” dilaksanakan pada hari ini Rabu tanggal 16 Maret 2022 secara daring dan luring dengan protokol kesehatan secara ketat yang diikuti oleh Perangkat Daerah se-Kabupaten Tanggamus, Para Camat, Kasi Pembangunan dan Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Kecamatan, Pejabat Fungsional Perencana, DPRD Kabupaten Tanggamus, Forkopimda, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, LSM, Organisasi Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta rekan-rekan dari Pers.
Tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ini adalah untuk mensinkronkan prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari hasil Musrenbang Pekon/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Konsultasi Publik dan Forum Gabungan Perangkat Daerah dengan Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2023,
Merumuskan dan memformulasikan isu-isu dan permasalahan pokok pembangunan yang berkembang dalam Dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, dan merumuskan dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yang bersinergi dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional.
Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 ini yaitu tercapainya perencanaan pembangunan yang optimal dengan memadukan berbagai aspirasi masyarakat.
Adapun mekanisme yang dipergunakan dalam forum Musrenbang ini yaitu pembukaan dilanjutkan dengan dilaksanakan sidang pleno dimana seluruh peserta Musrenbang akan mendengarkan paparan dari Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Tanggamus Terkait dengan Arahan Prioritas Pembangunan Tahun 2023.
kemudian paparan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Kebijakan Penganggaran dan Proyeksi APBD Tahun Anggaran 2023., lalu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus tentang Program Unggulan dan Prioritas Pembangunan Bidang Infra. (Adv)