Bandar Lampung (SL)-Majelis hakim perkara korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU) 2017, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menghadirkan para terdakwa, termasuk dari PT. Raja Nusantara Kuasa. Dua terdakwa adalah Andi Jauhari Yusuf (Direktur PT LJU) dan Alek Jayadi (Direktur PT Raja Kuasa Nusantara (RKN)).
Hakim memberikan waktu dua pekan kepada JPU, terhitung sejka Rabu 16 Februari 2021, untuk melengkapi berkas dan menghadirkan kedua terdakwa. Jika tidak juga bisa menghadirkan, Hakim akan tetap menggelar sidang secara in Absentia. Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan berkas, Tindak Pidana Korupsi dengan Nomor Register Perkara: 01/TJKAR/Ft.1/01/2022 dan Register Perkara Nomor: 02/TJKAR/Ft.1/01/2022.
“Sidang perdana Pemeriksan berkas perkara oleh Majelis Hakim dan Penentuan Hari sidang untuk pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan dan memberikan waktu kepada JPU untuk mempersiapkan Surat Dakwaan dalam kurun waktu dua pekan, sambil berupaya untuk menghadirkan para terdakwa kepersidangan,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, melalui siaran persnya, Kamis 17 Februari 2022.
Menurut I Made Agus Putra, para terdakwa tersebut saat ini masih belum diketahui keberadaanya. Jika dengan batas waktu itu tidak dapat dihadirkan kedalam persidangan, maka penyelesaian perkara tindak pidana tersebut tetap akan dilakukan persidangan secara in Absentia.
“Alex Jayadi yang merupakan Direktur PT Raja Kuasa Nusantara bersama-sama Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur Utama BUMD PT. Lampung Jasa Utama berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/269/D.IV/H/K/2015 Tanggal 28 Mei 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMD PT. Lampung Jasa Utama,” kata Made.
Keduanya lanjut Kasi Penkum, diduga telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya melakukan pengelolaan keuangan BUMD PT LJU, yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2016, tidak berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan tanpa sepengetahuan.
“Serta tanpa telaahan dan persetujuan dari Dewan Komisaris BUMD PT LJU dan Rapat Umum Pemegang Saham, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama,” terangnya.
Kemudian, kedua terdakwa tersebut diduga melawan hukum sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Undang-undang nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian keuangan negara Perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara sejumlah Rp3,158 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara dan penentuan hari sidang, maka Mejelis Hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 dengan agenda sidang pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan
Seperti diketahui, dua terdakwa itu menghilang pasca ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu 21 April 2021 lalu. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.
Saat itu, Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur mejelaskan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut berinisial AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU. “Dalam kurun waktu tiga tahun itu memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 miliar. Yang dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung,” katanya, Rabu 21 April 2021.
Kemudian lanjut dia, diberikan lah keleluasaan kepada PT LJU untuk melakukan segala kegiatan. Seperti mereka bisa bergerak di bidang properti, usaha produksi, aset, kerjasama dengan swasta dan distribusi batu pasir. “Dari semua itu hanya satu usaha yang diselidiki oleh kami, yakni terkait distribusi batu dan pasir untuk pembangunan jalan tol. Dan dari situ ada indikasi kerugian negara. Walaupun secara resmi belum dikeluarkan oleh BPK,” kata dia.
Namun pihak Kejati Lampung sudah bekerjasama dengan BPK dan menghitung perkiraan kerugian negara mencapai Rp3 miliar, pada kenyataannya, PT LJU dalam kurun waktu tiga tahun itu tidak memberikan kontribusi yang optimal, kepada Provinsi Lampung. Hal itu dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan.
“Yang digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan. Hal mana perbuatan pengurus itu telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik dan hal itu berdampak pada potensi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp3 miliar,” ucapnya.
Diketahui memang, kerjasama pihak PT LJU dan swasta itu untuk distribusi batu pasir itu nilainya lebih kurang Rp7 miliar. “Maka dari itu timbul lah kerugian mencapai Rp3 miliar. Dari perkara ini tidak akan tertutup ada tersangka lain lagi baik di PT LJU.dan pihak yang bekerjasama dengan PT LJU ini,” ungkap dia.
Kendati telah menetapkan tersangka dalam perkara ini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. “Kami memang belum melakukan penahanan. Karena masih ada bukti-bukti yang didapatkan lagi. Jadi hukum itu harus terukur dan terarah,” jelasnya. (Red)