Kota Metro (SL)-Sat Reskrim Polres Kota Metro akhirnya menjebloskan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro, RS yang juga menjadi tersangka kasus SK tenaga kontrak palsu di lingkungan Pemda Kota Metro. RS menyusul DA, honorer yang lebih dulu di tahan.
Baca: Pegawai Honor Ditahan, Jual Beli SK Pemda Kota Metro Libatkan PNS Dispora dan Dinas Lingkungan Hidup
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengungkapkan, setelah melalui proses pemeriksaan, tersangka oknum ASN Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro berinisial RS resmi di tahan.
“Dari awal kita periksa kemudian masuk unsur-unsurnya, dan langsung kita lakukan penahanan. Perkembangannya sekarang dalam tahap pemeriksaan lanjutan kemudian ada beberapa alat bukti tanda terima dalam bentuk kwitansi,” kata mantan Kasat Reskrim Lampung Tengah ini.
Firmansyah memastikan, proses hukum pidana terhadap RS akan terus berlanjut. Dalam waktu dekat penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. “Dalam waktu dekat akan kita kirimkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan negeri Metro. Ada pendampingan hukum dari penasehat hukumnya atas nama E Rudiyanto. Dan kita pastikan proses hukum tetap berlanjut,” katanya.
RS ditahan sejak Sabtu 9 Oktober 2021 lalu. RS dikabarkan telah mengembalikan uang hasil tipu-tipu SK tenaga kontrak palsu kepada 24 korbannya dengan total mencapai Rp500 Juta. Tim penyidik Satreskrim Polres Metro juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari RS. RS dijerat pasal 263 ayat 2 terkait dengan SK palsu dan pasal 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red/*)