Jakarta (SL)-Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman (AZ) terkait dugaan penyebaran berita hoax dan sara yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Arief ditangkap di Jawa Timur beberapa hari lalu. Selain direktur televisi swasta tersebut, polisi juga menangkap dua orang lainnya.
“Kami telah mengamankan seorang direktur televisi swasta atas dugaan penyebaran hoax dan konten SARA. Oknum Direktur TV tersebut kerap menyebar konten hoax dan SARA yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Memproduksi hoax yang berpotensi mengganggu sinergitas TNI-Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, dalam konfrensi pers, didampingi Kabid Humas Polda Metrojaya, Jumat 15 Oktober 2021.
Arief Zainurrohman dan timnya sudah memproduksi konten bernuansa hoax dan SARA. Postingan hoax dan SARA di uploud kemudian disiarkan diakun YouTube pribadinya, ‘Aktual TV’. “Isi konten-kontennya, di sini terdiri dari fitnah, kemudian adu domba antara TNI dan Polri, kemudian memprovokasi,” lanjut Hengki.
Menurut Hengki direktur TV itu menyebarkan informasi hoax melalui media sosial, dengan produksi konten provokatif itu pelaku meraup keuntungan materi. Arief disebut meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dari hasil kontennya. “Dalam kurun waktu 8 bulan mereka mendapatkan adsens YouTube kurang-lebih Rp1,8 sampai Rp2 miliar,” ujar Hengky Haryadi.
Hengky mengatakan Arief bersama dua anak buahnya berinisial M dan AF membuat 765 konten provokatif di akun YouTube ‘Aktual TV’. Kini akun tersebut telah disita polisi. “Hasil pemeriksaan kami dengan saksi ahli dan sebagainya bahwa konten-konten ini dari ‘Aktual TV’ ini terdiri dari 765 konten dan sebagian besar ini berisi konten-konten provokatif,” kata Hengky.
Hengky menyebut bahwa ratusan konten provokatif itu bisa memecah belah persatuan bangsa. Sebab, kata dia, apa yang ditayangkan dalam konten-konten itu akan menimbulkan keonaran. “Sehingga konstruksi utama pasal yang kami terapkan dalam kasus ini adalah Pasal 14 ayat 1 dan 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 di mana berita bohong tersebut bisa menimbulkan keonaran,” sebut Hengky.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Arief memang direktur TV swasta. Akan tetapi, dia ditangkap terkait postingan hoax dan SARA di channel akun YouTube pribadinya, yakni ‘Aktual TV’. “Dia adalah direktur, tapi bedakan konteks pidana di sini beda dengan konteks medianya dia. Karena yang dia sampaikan konteks yang dia sampaikan berita bohong ini bukan melalui PT perusahaan televisi, tapi ada konten yang dia buat di salah satu YouTube,” katanya.
Yusri menambahkan Arief memposting hoax dan SARA melalui YouTube ‘Aktual TV’ dan tidak terdaftar di Dewan Pers. “Kontennya itu memang melalui kanal YouTube ‘Aktual TV’. Aktual TV ini tidak terdaftar di Dewan Pers, nanti dijelaskan oleh pakarnya ada kita bawa sini pakar komunikasi,” katanya.
Selidiki Dalangnya
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan mendalami pemeriksaan terhadap ketiganya di Polres Metro Jakpus. Polisi kini menyelidiki dugaan adanya pihak lain yang menyuruh Arief dan tim membuat konten provokatif. “Kami masih mendalami lagi apa ada layer di atasnya. Apakah ada yang menyuruh menyebar konten ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021.
Kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli siber di dunia maya dan menemukan konten provokatif di akun YouTube tersebut. Dari pemeriksaan diketahui ada 765 video di akun itu selama 8 bulan terakhir. Mayoritas konten di video akun Aktual TV memuat isu provokatif, berbau SARA, dan disebut bisa mengganggu sinergi TNI-Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan meski dari pemeriksaan sementara pelaku menyebut motif tindakannya murni kepentingan ekonomi, pihaknya masih mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. “Kami jelaskan ini apakah ada motivasi lain sedang kami selidiki karena ini modus baru yang memprihatinkan. Yang jelas diakui mereka tidak benar,” terang Hengki. (Jun/red)