Jakarta (SL)-Dua hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, JW dan MJP, dijatuhi hukuman tidak boleh menangani perkara (non palu) selama dua tahun, dan tanpa dibayar uang tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Keduanya di periksa Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait suap penanganan perkara.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Rabu 13 Oktober 2021 di Ruang Sidang E201, Gedung MA, Jakarta. “Menjatuhkan sanksi kepada para terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun, tanpa dibayar tunjangan jabatan, dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara,” kata ketua MKH M. Taufiq HZ dalam pembacaan putusan.
Sementara sebelumnya, KY merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Susunan majelis dipimpin M. Taufiq HZ (KY) sebagai Ketua, Amzulian Rifai (KY), Siti Nurdjanah (KY), Binziad Kadafi (KY), Yodi Martono Wahyunadi (MA), Gazalba Saleh (MA), dan H. Dwi Sugiarto (MA). Kedua hakim yang dijatuhkan sanksi itu adalah hakim JW dan MJP. Keduanya diduga menerima suap terkait kasus yang tengah ditangani di PN Menggala.
Dalam keputusannya, MKH menyatakan keduanya terbukti melanggar Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 1 butir 1.1.(2); angka 2 butir 2.1.(1); angka 2 butir 2.2.(1) jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan pasal 6 ayat (3) huruf a jo Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/lX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
JW dan MJP terbukti bertemu dengan pihak berperkara dan meminta tiga ponsel, serta sejumlah uang. Meski demikian, para terlapor tidak terbukti menerima ponsel dan sejumlah uang dimaksud. Dalam perkembangannya, para terlapor dinyatakan tidak tahu terkait hasil putusan perkara karena ketika memasuki proses pembuktian keduanya telah dimutasi ke pengadilan lain. (red)