Bandar Lampung (SL) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tanahan (Rutan) di Lampung dihuni 8.919 orang, dengan 50% penguhi atau sekitar 4.305 orang adalah kasus narkoba, diantaranya jumlah kasus narkoba itu terdapat 1.045 orang adalah pemakai.
Hal itu, terungkap dalam rapat koordinasi Gubernur bersama plt Kakanwil Kemenkumham Lampung, Kapolda Lampung Kajati, Danrem 043/Gatam, Kepala BNNP, Kepala Pengadilan Tinggi, dan Kabinda Lampung, di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu 29 September 2021.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan bahwa tujuan diselengarakannya rakor tersebut sebagai wahana untuk meningkatkan koordinasi, konsolidasi dan sinergitas terkait pelaksanaan penegakan hukum di Institusi masing-masing, sehingga akan tercipta keselarasan yang membentuk suatu sinergitas yang kuat guna mencapai kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Lampung.
Menurut Gubernur, berdasarkan sistem database pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, bahwa jumlah penghuni lapas dan rutan yang ada di wilayah Lampung sebanyak 8.919 orang dengan kasus narkotika jumlah paling besar yaitu sebanyak 4.305 orang yang terdiri dari 1.045 orang dengan kasus narkoba pemakai dan 3.260 dengan kasus sebagai pengedar/bandar.
Oleh karena itu, lanjut Gubernur, dalam pemberantasan narkoba, Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Provinsi Lampung.
“P4GN ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dalam menciptakan persamaan persepsi antara penegak hukum dalam ketatalaksanaan system peradilan pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka penegakan hukum,” kata Gubernur.
Dalam melakukan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 di antaranya adalah:
Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
Lampung No. 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Narkoba, Lainnya; Pencegahan Psikotropika, Penyalahgunaan Dan Zat Adiktif
Penyusunan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya;
Menerbitkan SK TIMDU P4GN No. G/217/VI.07/HK/2021, SK RENCANA AKSI DAERAH (RAD) P4GN NO. G/218/VI. 07/Hk/2021.
Gubernur Arinal Djunaidi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memerangi kejahatan peredaran gelap Narkoba. “Salah satu komitmen tersebut, tertuang di dalam 33 janji kerja “Rakyat Lampung Berjaya” yaitu Lampung Menuju Bebas Narkoba,” katanya.
Untuk yang harus dilakukan adalah mencegah penggunaan narkoba melalui pembinaan berbasis keluarga dan tokoh tokoh agama. Memberantas kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui sinergi semua pemangku kepentingan. Dan menyelamatkan korban-korban penyalahgunaan narkoba melalui upaya rehabilitasi.
“Pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama yang harus tetap dijaga konsistensinya. Mari kita buktikan komitmen perang terhadap narkoba di Provinsi Lampung,” kata Arinal. (Jun/red)