Sekayu ( SL ) – Satuan Res Narkoba Polres muba mengungkap tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Ssbu-sabu dan ganja.
Dengan menyamar jadi pembeli, Anggota Resnarkoba membekuk 1 (satu) pelaku pengedar narkoba. Pelaku tersebut ditangkap di Masjid Darul Mustaqim di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin, Selasa 21 September 2021, sekitar jam 02.00 WIB.
Dari pelaku polisi menyita 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20,87 gram, 2 buah bungkusan lakban warna coklat yang diduga ganja dengan berat 882 gram, 1 (satu) kotak rokok merk surya, 1 kantong plastik warna putih serta uang tunai sebesar Rp300.000.
Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH.SIK.M.Si, melalui kasat narkoba, Akp Jon Roni Hasibuan menjelaskan kepada awak media, Jum’at, 24 September 2021 bahwa penangkapan terhadap pelaku dengan cara under cover buy kepada pelaku.
“Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi bahwa pelaku IRE (19) warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu menyediakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, sehingga dilakukan penyelidikan dengan cara under cover buy,” ucapnya.
Setelah sempat berkomunikasi antara pelaku dan kepolisian dengan memesan 1 kg ganja dan 2 kantong sabu dengan nilai transaksi sebesar Rp11 juta, terjadi kesepakatan untuk melakukan transaksi di Masjid Darul Mustaqim di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin.
“Dengan cepat, anggota pun meluncur ke lokasi dan menunggu, sehingga pada saat pelaku memasuki halaman masjid, pelaku langsung kita amankan”, jelas Jon.
Berdasarkan interogasi awal terkait barang bukti yang ditemukan, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut milik E dan ia hanya bertugas mengantarkan dan mendapatkan upah sebesar Rp300.000 dari mengantarkan barang tersebut.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UI RI nomor 36 tahun 2009 tentang Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, tutup Jon. (Hendri)