Lampung Selatan (SL) – Dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) sekitar Rp1,4 miliar yang dikelola di Desa Jati Mulyo Kecamatatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 mulai menguak, masyarakat hanya menerim Rp300 ribu perbulan untuk penanganan dampak covid-19 yang menggunakan anggaran DD.
Saat dikonfirmasi Insco Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) DD Desa Jati Mulyo, mengaku tidak dapat merincikan secara pasti penggunaan agaran DD yang diterima sebanyak 254 keluarga penerima Manfaat (KPM).
“Kalau untuk tahun 2020 anggaran DD digunakan untuk dampak penanganan covid sebar Rp300 ribu per bulan yang diberikan untuk 254 KPM, kalau mau secara rinci datang aja ke desa, temuin pak kades”, kata Insco, Rabu, 25 Agustus 2021.
Saat dimintai pertanyaan berapa bulan masyarakat harus menerima bantuan, Insco tidak dapat memberikan jawaban karena tidak mengetahui secara mendetail penyaluran bantuan tersebut.
“Nanti saya tanya dulu, kata pak kades kesini aja, saya tanya dulu ke bagian keuangan berapan jumlahnya biar pas nanti saya kabarain,” kata insco.
Sementara berdasaran penelusuran di lapangan, diketahui masyarakat yang menerima bantuan dampak covid 19, hanya menerima bantuan sebesar Rp3.000. 000 yang disalurkan di tahun 2020.
“Kami masyarakat menerima bantuan dampak covid 19 di tahun 2020 sebesar Rp3 juta, bantuan itu disalurkan bertahap tiap bulan,” kata salah satu warga yang menerima bantuan di dusun Jati Sari.
Berdasarkan hitungan dari anggaran untuk bantuan tersebut, dari jumlah 254 KPM masyarakat yang menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 terealisasi sebesar Rp762 juta, terdapat masih sisa sebesar Rp238 juta anggaran yang tersisa dari alokasi anggaran DD yang dianggarkan Rp1 miliar.
Sementalara, untuk tahun 2020 Desa Jati Mulyo mendapatkan anggaran dana desa (DD) sekitar Rp1,4 miliar, kemudian anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan covid sebesar Rp1miliar, sedangkan sisa anggaran lainya dialokasikan untuk pembangunan fisik di satu dusun.
Hal yang sama disampaikan Suminta kadus dusun V Jati Sari Jati Mulyo menyebutkan, penyaluran anggaran DD dengan anggaran Rp1,4 miliar untuk tahun 2020 telah digunakan untuk pembangunan dan bantuan langsung berupa uang bagi warga yang terdampak covid 19.
“Untuk tahun 2020, anggaran DD sebesar Rp 1 Miliar, sebagian anggaran digunakan untuk pembangunan fisik di satu dusun saja,” ungkap Suminta.
Sementara penyaluran bantuan covid 19 yang dianggarkan Rp1,4 Miliar di kelola Desa Jati Mulyo mendapati tanggapan sengit dari Gerakan masyarkat pemantauan pembungan Lampung (Gamapela) menyoroti penggunaan bantuan dana desa (DD) sebesar Rp1,4 miliar yang dikelola Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, tidak sesuai penggunaan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Kalau anggaran DD Rp1, 4 miliar yang digunakan Desa Jati Mulyo untuk penanganan bagi masyarakat terdampak covid-19 sudah menyalahi aturan, tidak benar kalau anggaran penangan dampak covid-19 melebihi 35 persen dari dana DD,” kata Toni Ketua Gamapela, Selasa, 24 Agustus 2021.
Toni mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa.
Diketahui pertimbangan ditetapkannya PMK 40/2020 yaitu bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan bantuan langsung tunai desa. Untuk penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sedangkan untuk besaran BLT Desa yakni besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 bulan.
Sementara diketahui, banyak alokasi anggaran BLT Desa dalam APBDes yakni BLT Desa dianggarkan dalam APBDes paling banyak sebesar 35 persen dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan.
“Jadi jelas dalam aturan main penggunaan DD, jika dari anggaran Rp1,4 miliar digunakan untuk penangan dampak covid 19 mencapai Rp1 miliar tentunya sudah terjadi penyimpangan pengunaan anggaran yang tertuang dalam peraturan kementerian keuangan,” ungkap Toni.
Toni meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut penggunaan DD didesa Jati Mulyo yang terkesan menyalahi aturan.
“Kami Gamapela minta APH dapat mengusut dugaan penyalahguna anggaran negara yang tidak sesuai aturan, ini sudah ada terjadi mar up anggaran DD yang digunakan untuk penanganan dampak covid 19,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Jati Mulyo Sumardi saat dihubungi enggan memberikan penjelasan terkait penggunan dana DD bagi masyarakat terdampak covid 19.
“Ke kantor aja kalau mau bicara soal anggar DD,” kata Sumardi. (Adien)