Way Kanan (SL) – Empat bulan kasus pembunuhan yang menewaskan wanita pengusaha Reni (57) alias Tukini, warga Kampung Gincing atau Lebakpaniangan, Kecamatan Rebangtangkas, Kabupaten Way Kanan, yang jasadnya ditemukan dalam sumur tua di daerah Way Pangubuan Kabupaten Lampung Tengah, Senin 26 April 2021, masih ditangani Polres Lampung Tengah.
Kepolisian baru menetapkan satu tersangka. Bahkan kasus kematian Reni dikabarkan telah mendapat penunjukan jaksa dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Badan Pengurus Wilayah, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (BPW PBHI ) Lampung, Aswan Abdurachman dan Ardhat Putra Kesuma, selaku kuasa hukum korban menduga ada prosedur hukum yang dinilai tidak prosedural dan ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan ini.
“Kami pegang perkara ini memang sudah berjalan. Namun dari kajian tim kami ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prosedur pihak kepolisian, seperti saksi pihak korban hanya satu orang yang di BAP,” kata Aswan Abdurachman, dikediaman korban Sabtu 21 Agustus 2021.
Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak diberikan dan SPDP Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDL) tidak ditembuskan kepihak korban. “Sedangkan itu kan merupakan hak-hak keluarga korban, untuk yang di BAP pun mengaku tidak ada yang menerima itu,” ungkap Aswan Abdurachman didampingi Ardhat Putra Kesuma.
Menurut Aswan pihak kepolisian harus profesional, karena sebagai penasehat hukum korban dia pernah memintakan hasil BAP ke Polres Lampung Tengah yaitu SP2HP A4 yang ada kronologi dan barang bukti, akan tetapi tidak didapat oleh penasehat hukum, yang diterima hanya SP2HP A3 dan SPDP dari penyelidik.
“Karena kita kan perlu mencocokan dengan pengakuan pihak keluarga juga, berapa jumlah sertifikat, kan dugaan pihak keluarga ada 12 itu tapi yang diterima keluarga 6. Kemudian masalah jumlah uang direkening tersangka itu dugaannya ada sekitar Rp409 juta tapi kami belum tau apa sudah diperiksa polisi. Kami juga belum mengetahui berapa nilai di kepolisian yang dimasukan sebagai barang bukti,” katanya.
Aswan Abdurachman menyebutkan polisi terlalu lama dalam menangani kasus ini, karena baru akan dilimpahkan padahal sudah berjalan empat bulan. Aswan juga minta jaksa harus berhati-hati menentukan duduk perkara, karena dari hasil investigasi PBHI Lampung masih ada prosedur, keterangan saksi dan barang bukti yang harus diteliti sebelum dituangkan dalam dakwaan.
“Kita cermati satu persatu, pertama ada mobil putih type Suzuki ertiga, ada L300, uang tunai itu juga ada saat penangkapan bahkan ada di video saat penangkapan yang ditayangkan di YouTube tekab 308 Lamteng ada, tapi itu kami lihat belum jelas. Mobil Ertiga tidak ada di Polres, apakah jadi barang bukti atau bagaimana, uangnya berapa, kalau ada ya masukan dong, kalau tidak ya pulangkan, kami selaku PH juga perlu tau kami tanya tapi gak dapat itu,” jelasnya.
Aktivis dan alumnus FH Unila ini juga menyebut, ada prosedur yang dirasa terlewati seperti reka perkara tanpa menghadirkan pihak keluarga. SP2HP yang terlambat dan adanya kemungkinan saksi lain yang mungkin saja melihat Mobil Ertiga disumur tersebut sesaat sebelum korban dijeburkan.
“Kami memberukan applause atas kinerja polisi atas terungkapnya kasus ini, kami selaku PH juga tentu perlu menyampaikan dan menjaga apa yang seharusnya menjadi hak-hak klien kami. Karena itu ada di lapangan, jadi menurut kami ini ada yang janggal, maka kami akan mengawal kasus ini hingga jelas dan terang benderang siapa saja pelakunya. Dan ini kita akan konsultasi ke Polda Lampung,” sebutnya.
Dari beberapa hal ini, PBHI juga berpesan agar kasus ini perlu ditelaah lagi oleh pihak penyidik dan kejaksaan. Terutama bagaimana soal barang bukti berupa uang (terekam juga dalam video) berikut nilainya, asset korban berupa kalung emas, investasi uang disimpan pelaku di rekening pelaku Joko dan sebagainya.
“Keluarga bilang semua transaksi dagang hasil bumi, investasi korban di satu tangan yakni di pelaku Joko. Nilai uangnya juga besar itu ada pengakuannya keponakan korban pernah diceritakan sebelum meninggal.
“Ya diungkaplah, buka seterang-terangnya. Hadirkan ke publik dan keluarga, kita buka bersama, cek rekening itu, atau periksa harta pelaku, kan kami gak punya kewenangan tapi kalau polisi yang minta atau jaksa selaku badan resmi negara saya rasa bisa itu dan terungkap secara terang-benderang,” ungkap Aswan.
Aswan mengaku akan sangat berterima kasih pada jaksa dan polisi jika itu terungkap, mata publik akan terang-benderang, sebab beberapa catatan pelaku tidaklah seorang pejabat, atau pemborong bahkan punya istri lain tapi aset hartanya diduga banyak.
“Ya lihat ajalah dan tanya sama keluarga korban, tanya tetangga dan istri lain pelaku ini. Joko ini kerjanya apa, kok punya mobil bagus, darimana ia uang? dimana ia simpan uang? ya pelaku itu yang tahu, korban ini kan pedagang hasil bumi, semua keuangan di tangan pelaku. Kita patut duga ada aset lain dari usaha mereka ini ntah itu berupa uang dan barang,” ujarnya.
Keluarga meminta pelaku yaitu Joko (45), warga Jalan 12 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar dihukum berat. Selain itu, keluarga juga meminta polisi mengusut aset dan harta korban yang banyak di kuasai pelaku.
“Saat jasad ditemukan, suami siri korban sempat diamankan polisi, berikut dua unit mobil, dan kalung emas milik korban 20 gram yang masih dikenakan di tubuh korban tak tau dimana,” kata Yono (42), keponakan Reni, didampingi Bunadi, kakak kandung korban.
Yono mengatakan, keluarga meminta polisi mengusut tuntas kasus kematian bibinya dengan membuka secara seterang-benderang serta menghukum berat pelaku sesuai perbuatannya
“Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan menghukum berat pelaku sesuai perbuatannya yang tega menghabisi nyawa bibi kami,” ungkap Yono dikediaman korban Reni di Gincing, Lebak Peniangan, Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan, Sabtu 21 Aguatus 2021.
Yono menceritakan bibinya Reni (alm) memiliki usaha perdagangan, mulai bisnis daging hingga jual beli karet. Selama ini menjalani hubungan nikah siri dengan Joko. Reni memiliki kalung emas 20 gram, surat menyurat, mobil Ertiga warna putih, motor yang dipakai waktu pergi, uang Rp409 juta.
“Bibi saya itu pernah cerita nilai asetnya itu besar, miliaran. Uangnya juga ada yang sempat dipakai pelaku dengan alasan investasi. Bahkan semua transaksi dagang dan simpanan bibi ada di tangan Joko. Ada via rekening ada juga yang cash,” kata Yono.
Sejak awal, keluarga memang mencurigai korban Reni dihabisi Joko, dengan motif mengusai hartanya. Yang hingga saat ini banyak aset dan harta korban masih di kuasai terduga pelaku.
Kecurigaan itu bermula sejak Jumat 16 April 2021 sebelum Reni menghilang, Mustofatun adik korban, sempat melihat kakaknya Reni menutup rolling door toko, dan kemudian melihat Reni dan Joko pergi mengendarai motor mengenakan helm.
“Siang sekitar pukul 02.00 pagi, saya berada di belakang rumah, mau ke sumur. Saya mendengar kakak saya Reni itu menutup rolling door. Saya lihat dia keluar bersama Joko naik motor Beat memakai helm. Itu terakhir saya lihat,” kata Mustofatun, Sabtu 21 Agustus 2021.
Padahal, kata Mustofatun, sorenya, anaknya Yono, mau diajak untuk menemani korban ke Kotabumi mengambil barang bisnisnya. Namun ternyata tidak jadi.
“Karena pas malam itu jam 2 kurang sepuluh menit anak saya justru ditinggalin, gak jadi diajak. Mereka keluar berdua naik motor Beat,” kata Mustofatun.
Pihak keluarga tidak menaruh curiga awalnya, karena Reni pergi bersama suaminya. Kemudian hilang dan tidak diketahui keberadaannya. Karena janggal, keluarga bertanya-tanya dan mencari korban.
Yono menceritakan, baru pada Senin 19 April 2021, Joko pulang ke rumah korban tapi sendirian dan mencari Yono. Saat itu, Yono tidak di rumah dan masih berada di kebun, Joko hanya bertemu istri Yono.
Kemudian Joko menghubungi Yono melalui telepon, dan pura-pura bertanya kemana bibinya Reni kok tidak pulang. “Saya bilang, kan kamu suaminya, gak mungkinlah kamu tidak tahu. Kalau saya, ya gak tahu dimana keberadaannya. Joko bilangnya mau nyari,’ kata Yono.
Yono mengaku mulai punya firasat lain, pada hari Selasa 20 April 2021, yang bibinya tidak juga pulang. “Hari Selasa 20 April 2021, itu saya mulai mencari. Dan ayah saya juga bilang, kok bibimu tidak biasanya. Biasanya selalu telpon ini tidak. Aneh lagi, Joko itu mengaku pergi sama korban jam 9 malam abis taraweh. Padahal ayah saya lihat jam 2 kurang itu masih di rumah,” ujar Yono.
Yono kemudian meminta Joko untuk pulang ke kediaman korban di Desa Gincing, agar melapor ke polisi, karena hilang bibinya sudah lima hari tidak ada kabar. Namun Joko menolak lapor polisi dengan alasan sedang menncari Reni.
“Hari Rabu, hari Kamis, saya suruh pulang supaya Joko lapor polisi, tapi dia bilang hak kamu itu untuk melapor. Maka saya laporan ke Polsek Rebang Tangkas pada Sabtu 24 April 2021. Dan sejak Jumat 25 April 2021, HP Joko justru tidak aktif lagi,” kata Yono.
Kemudian, Sabtu sore itu juga, Kapolsek datang kerumah korban, dan bertemu Sanun, paman korban. Polisi melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti untuk mencari petunjuk.
Pada hari, Senin 26 April 2021, Kapolsek menyampaikan ada penemuan mayat di sumur tua di daerah Way Pangubuan Lampung Tengah, dan menunjukkan foto korban dan ada kalung di leher. Ada juga surat pindah Joko dari disini dibawa kesana. Foto kalung ditunjukkan ke Mustofatun, dan pernah lihat digunakan korban.
Kemudian, Yono mendatangi Kapolsek Rebang Tangkas, ada anggota Sofyan, Viktor, memastikan foto foto tersebut, dan baru diyakini itu bibinya.
“Kata Kapolsek, kami ditunggu sama Kapolres Lampung Tengah. Karena ada penemuan mayat di Lamteng. Kemudian saya ke Lampung Tengah, dan yang mendampingi saya adalah Pak Sofyan dan Pak Viktor. Di pom bensin Baradatu saya ditunjukkan foto lagi, dan benar itu foto bibi saya,” kata Yono.
Yono dan Tukiyat (adik korban lainya) bersama istrinya, didampingi dua anggota Polsek kemudian berangkat ke Lampung Tengah. “Selain kalung, ada juga celana yang diyakini benar bahwa itu celana korban, ” kata Yono.
Senin 26 April 2021 sore, Joko juga langsung diamankan pihak kepolisian, berikut satu mobil Ertiga, satu mobil L300 yang ada di Joko.
“Baru pada hari Selasa 27 April 2021, saya mengambil jenazah. Setelah itu saya tidak ada kabar tindaklanjut penyidikannya, hingga sebulan lebih,” kata Yono.
Yono mengaku sangat menyesalkan prilaku Joko yang selama ini sudah hidup bersama korban bahkan dicukupi hidupnya dengan uang dan harta, tetapi tega berniat keji bahkan nekat melakukan pembunuhan dan sampai menghilangkan nyawa bibi kandungnya itu.
Yono yakin, hingga kini semua aset milik Reni, dikuasai Joko, bahkan mungkin banyak yang hilang tanpa diketahui pihak keluarga.
“Periksa harta pelaku hingga kemana alirannya, semua perlu, karena Joko masih tutup mulut. Jadi kami pihak keluarga belum puas ini harus terungkap,” pinta Yono.
Yono mengungkap bahwa selama ini pelaku nikah dengan korban, keluarga tenang-tenang saja, tidak ikut campur walaupun mungkin istri sah Joko tidak tahu, bahkan Yono juga menduga anak istrinya juga turut dihidupi dari aliran uang hasil keringat bibinya.
“Ya patut diduga Joko ini simpan aset bibi tapi tak tau dimana, dikasih ke siapa. Karena selama ini diketahui bahwa Joko ini bukan siapa-siapa tapi bisa punya mobil bagus dan uang banyak, lah darimana itu, dan ini harus diselidiki,” pintanya.
Reni sebelum dinyatakan hilang oleh pihak keluarga setelah pergi meninggalkan rumah bersama suaminya Joko. Kemudian keluarga melapor secara resmi ke pihak kepolisian di Polsek Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.
Berjalannya kasus Polsek Way Pangubuan mendapat info dari warga, bahwa adanya penemuan mayat di sebuah sumur tua di daerah Way Pangubuan Lampung Tengah, setelah dua Polsek ini komunikasi didapatlah kecocokan akan identitas korban yang memiliki ciri yakni sebuah kalung dan pakaian.
Dari hasil itu pula polisi meyakini bahwa korban adalah Reni yang merupakan korban pembunuhan yang dilakukan suami sirinya sendiri, setelah diangkat oleh pihak Polres Lampung Tengah dibawah komando AKBP Popon Ardianto Sunggoro mendapatkan pelaku dan menetapkan Joko sebagai tersangka lalu di ekspose ke media pada, Selasa, 27 April 2021.
Jasad Reni ditemukan mengapung di dalam sumur yang berada di areal perkebunan singkong, Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, Selasa 26 April 2021 pagi.
Jenazah pertama kali ditemukan warga yang curiga dengan bau menyengat di areal perkebunan singkong di kampungnya. Setelah dicari asal bau tersebut, ternyata berasal dari dalam sumur dan didapati ada mayat perempuan mengapung.
Warga kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian yang melakukan evakuasi dan identifikasi terhadap korban. Hingga akhirnya polisi mengungkap misteri penemuan jasad wanita tersebut.
Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kabag Ops Kompol Juli Sundara, Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, dan Kapolsek Waypenyubuan Iptu M. Ali Mansyur menyatakan, korban yang merupakan istri ketiga pelaku yang dijemput dari rumahnya di Desa Negeribaru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
“Korban dijemput dari rumahnya oleh tersangka, Jumat 16 April 2021. Korban diajak ke Bandar Lampung. Di pinggir Jalinsum Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan, sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi cekcok mulut. Korban marah karena tersangka menikah lagi dan menghabiskan uang Rp300 juta. Tersangka kesal mengambil balok dan memukul kepala korban. Korban juga dipukul dengan batu dari pinggir jalan Pasar Candirejo,” kata Popon saat ekspose media, Selasa 27 April 2021.
Akibat pukulan itu, kata Popon, korban pingsan dan dibungkus terpal. “Korban dinaikkan mobil pikap L300 BE 9257 WE. Korban dipukul kembali dengan batu bata dan dibawa ke rumah kosong di Kampung Tanjungratu Ilir. Korban dibawa ke belakang rumah dan dimasukkan ke dalam sumur yang sudah tak terpakai,” ujarnya.
Menurut Popon, kasus ini dapat diungkap tim gabungan Tekab 308 Polres Lamteng, Satintelkam Polres Lamteng, dan Polsek Waypengubuan. Tersangka ditangkap di Kampung Binjaiagung, Kecamatan Bekri, Lamteng, Senin 26 April 2021 sore. “Ketika akan ditangkap, tersangka melawan. Terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka,” terangnya.
Hasil interogasi, kata Popon, tersangka mengakui telah membunuh korban. Motifnya hendak menguasai harta benda korban. Korban ini memiliki aset yang cukup banyak. Pembunuhan ini sudah direncanakan dalam perjalanan dari Way Kanan menuju Bandar Lampung. “Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau mati,” tegasnya.
Popon mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan mengungkap kasus ini. “Kita sempat blank dengan kasus ini. Kalung yang menempel di tubuh korban memudahkan pihak keluarga mengenali dan meyakini korban keluarganya. Korban dijemput dan tersangka pulang sendiri menitipkan kunci rumah ke tetangganya,” katanya.
Pembunuhan ini, kata Popon, tidak dilakukan sendiri. “Nggak sendiri. Kita masih lakukan pengembangan. Saya juga berpesan agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Sedangkan tersangka Joko mengakui perbuatannya. “Saya sadar. Mengakui telah membunuh. Dimasukkan dalam sumur sudah meninggal,” katanya singkat yang terlihat tak ada penyesalan. (Jun/red)