Bandar Lampung (SL) – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi V DPRD Lampung dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk soal penanggulangan Covid-19 dilakukan secara tertutup. Pimpinan Komisi V melarang wartawan meliput RDP, bahkan hingga selesai acara Komisi V enggan memberikan keterangan soal RDP tersebut.
Wartawan dilarang meliput agenda RDP tersebut, dengan dalih izin pimpinan komisi V. “Tidak boleh masuk nanti saya tanya pimpinan dulu ,” kata Nizar salah satu staf dari komisi v DPRD Lampung Kepada wartawan, Rabu 18 Agustus 2018, saat Komisi V berencana menggelar RDP dinas sosial (Dissos) Lampung.
Pada hari Senin 16 Agustus 2021, Komisi V mengagendakan RDP dengan Dinas Kesehatan dan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dan rumah sakit lainnya.
Salah satu Anggota Komisi V membenarkan bahwa RDP memang tertutup atas perintah pimpinan. “Itukan sebenarnya RDP terbuka dan kalau kami anggota iya memperbolehkan wartawan masuk tapi itukan ada di tangan pimpinan bahwa tidak boleh masuk,” katanya di Komisi V. (Red)