Bandar Lampung (SL) – Kejaksaan Tinggi Lampung menghentikan penanganan kasus dugaan gratifikasi di Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020. Penyidik Kejati berdalih kesulitan menemukan alat bukti keterangan penyerahan uang dari Sekertaris Dinas Kesehatan ke Plt Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu bahwa peristiwa serahterima suap atau gratifikasi sudah lewat dan atau melampaui waktu. Penghentian penyidikan kasus itu tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print: 01/L.8 /Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.
“Terhadap penanganan perkara dimaksud diputuskan untuk dihentikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : Print: 01/L.8/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan kepada wartawan, Kamis 19 Agustus 2021.
Menurut Andrie, salah satu pertimbangan penghentian kasus ini karena penyidik Kejati menemui kendala untuk menemukan adanya alat bukti keterangan penyerahan uang dari sekertaris dinas Kesehatan ke Plt Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
“Kejati Lampung belum dapat melanjutkan kasus tersebut karena peristiwa serahterima suap atau gratifikasi sudah lewat dan atau melampaui waktu. Kami kesulitan karena kasus ini semi OTT, selain itu peristiwa serahterima sudah lewat,” kata Andre.
Andrie menjelaskan jika penanganan perkara terkait dengan penggeledahan kantor Inspektorat Lamsel pada Senin 23 November 2020 silam bukan terkait dana desa (DD). “Perlu kami luruskan bahwa giat penggeledahan tersebut dalam rangka dugaan dana kesehatan,” katanya. (Red)