Bandar Lampung (SL) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis (gorila). Pengedar tersebut bernama Egha Harry Darmawan, warga jalan ST. Slamet Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung.
Pria 22 tahun itu diamankan pada Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, di Jalan ST. Slamet, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian. Dari tangan tersangka, turut disita satu plastik ukuran sedang dengan berat kurang lebih 21 gram diduga tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul mewakili Kapolresta Kombes Pol Ino, menjelaskan, penangkapan tersangka Egha berawal dari adanya informasi menyebutkan bahwa akan ada transaksi penyalahgunaan Narkotika di jalan yang dimaksud.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Zainul, tim opsnal langsung menuju ke lokasi.
“Sesampainya di lokasi, tim opsnal kemudian melakukan observasi dan surveilance, dan setelah dilakukan langkah-langkah penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan seorang orang laki-laki yang pada saat itu membawa satu kotak berwarna coklat yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis yang hendak di bawa oleh seseorang yang diduga tersangka,” ujar Rabu, Kamis, 18 Agustus 2021.
Masih kata Zainul, kemudian tim opsnal menyuruh tersangka tersebut untuk membuka kotak dan ternyata benar isi kotak tersebut diduga adalah Narkotika jenis tembakau sintetis yang terbungkus oleh baju berwarna abu-abu yang baru diambil oleh tersangka dari jasa ekspedisi barang.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Masih kita kembangkan,” pungkasnya. (Ocr)