Lampung Timur (SL) – Polisi menangkap sembilan warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, karena terlibat pembalakan kayu di hutan kawasan Register 38 Gunungbalak Dusun Weyhui Desa Girimulyo, Lampung Timur, Kamis, 29 Juli 2021.
Kesembilan orang itu kini diamankan di Polres Lampung Timur, mereka Mereka adalah Sumarna (25), Bustomi (29), Sumarno (25), M Fajri (22), Rohman (44), Misja (44), Herudin (44), Supron (27), dan Roni (43).
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga unit gergaji mesin, dua tali, empat buah kayu balok berukuran 1 meter, enam jeriken berisi bahan bakar minyak, serta 161 kayu bayur dalam bentuk balok kaleng.
Kapolsek Margasekampung Ipda Joko Setiawan mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Kamis 29 Juli 2021, sedang berlangsung penebangan kayu di kawasan hutan lindung.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penggerebekan, saat mereka sedang menebang pohon bayur di hutan Register 38 Gunungbalak. Kemudian kami angkut sembilan pelaku berikut semua barang buktinya,” kata Joko, Jumat, 30 Juli 2021.
Kapolsek memyebutkan, para pelaku merupakan warga Desa Wana, Kecamatan Melinting. Tidak hanya pelaku, sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga unit gergaji mesin, dua tali, empat buah kayu balok berukuran 1 meter, enam jeriken berisi bahan bakar minyak, serta 161 kayu bayur dalam bentuk balok kaleng.
“Sembilan pelaku sudah diamankan di Polres Lamtim, sedangkan barang bukti masih dititipkan di Mapolsek Margasekampung,” jelasnya.
Kapolsek menjelaskan, kesembilan pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) huruf b juntco pasal 12 huruf b undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
“Untuk proses penyelidikan kami dari polsek terus berkoordinasi dengan Polres Lamtim,” katanya. (Red)