Lampung Timur (SL) – Diduga tidak terima lantaran diputus hubungan cintanya, WJ (24), warga Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur, mengumbar foto bugil mantan pacarnya, A (19), warga Matarambaru, ke media sosial. Atas ulahnya, WJ kemudian ditangkap Tim Redkrim Polres Lampung Timuru, Selasa, 27 Juli 2021.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah mengatakan tersangka diamankan atas laporan korban, dengan dugaan melakukan penyebaran foto pribadi korban tanpa pakaian ke media sosial.
“Korban mengetahui foto tanpa busana terpampang di media sosial, langsung melapor ke Mapolres Lampung Timur, Senin 26 Juli 2021,” kata Ferdiansyah.
Berdasarkan laporan korban itu, anggota sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka kurang dari 24 jam.
Pelaku mengunggah atau memposting foto korban sejak Jumat 23 Juli 2021 dan baru diketahui dan dilaporkan, Senin 26 Juli 2021.
“Tersangka diancam dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata AKP Ferdiansyah.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kecewa diputus cintanya oleh korban.
“Tersangka menyebar foto korban tanpa busana melalui media sosial menggunakan akun palsu atas nama korban,” kata Ferdiansyah. (Red)