Tanggamus (SL)-Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid-19) Kabupaten Tanggamus membubarkan kegiatan orgen tunggal dalam acara Halal bihalal dan Bujang Gadis di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Sabtu 15 Mei 2021 dini hari pukul 01.30 WIB. Selain mengamankan puluhan orang, termasuk alat musik milik Shila Music, petugas juga temukan barang bukti Narkoba jenis Shabu.
Pembubaran dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus dan Dandim 0420 Tanggamus bersama 70 personel gabungan yang terdiri dari Sabhara Polres, Lalu Lintas Polres, Polsek Kotaagung, Polsek Wonosobo, Polsek Semaka, Polsek Pematangsawa, Koramil Wonosobo dan lainnya.
Kapolres dan Dandim mendatangi lokasi sekitar pukul 23.30 WIB dengan upaya persuasif yakni berkoordinasi bersama pimpinan adat dan tokoh masyarakat Pekon Karang Agung agar acara dapat dihentikan.
Namun, karena tak juga berbuah hasil, pada 01.30 WIB, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan personel Polri dan TNI yang sudah berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran.
“Upaya represif personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian berupa hiburan orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus, dinihari tadi tak membuahkan hasil, jadi kita bubarkan paksa,” tegas Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, didampingi Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo.
Dari lokasi, lanjut Kapolres, juga diamankan 23 orang, alat orgen tunggal dan dibawa ke Polres Tanggamus. Sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala Pekon, Ketua adat Karang Agung dan Ketua pelaksana kegiatan guna menghimbau agar kegiatan dihentikan karna sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan himbauan Bupati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan covid-19 (Surat Edaran Bupati Tanggamus poin 5).
“Upaya persuasif awal oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil akhirnya dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah kebijakan. Namun guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan, kembali dilakukan upaya persuasif oleh Kapolres Tanggamus bersama Dandim Tanggamus dan Personil Polri dan TNI serta Uspika Kecamatan Semaka dengan cara koordinasi dengan pimpinan adat dan tokoh masyarakat pekon Karang Agung agar kegiatan dapat dihentikan.
“Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 Wib, KaMI bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan Personil Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada dilokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran,” ungkap AKBP Oni Prasetya, Sabtu (15/5/21) pagi.
Jumlah massa diperkirakan 1000 an orang dengan perkuatan personil gabungan yang dikerahkan sekitar 70 personil. Tidak ada korban dari pihak personil, baik dari personil Kodim maupun personil Polres, namun satu orang masyarakat kepala berdarah akibat lemparan batu yang dilakukan massa pada saat upaya pembubaran. “Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 Wib, massa sudah membubarkan diri. Dan orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, orgen tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karang Agung oleh Pemuda Pemudi setempat. “Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan covid-19, sehingga dilakukan pembubaran” jelasnya.
Kapolres menegaskan, terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan test urin di Polres Tanggamus dan terhadap mereka yang terlibat baik terkait keramaian ataupun Narkoba akan disidik hingga proses persidangan.
Dan kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah dan mumutus mata rantai covid-19. Kepada kepala pekon dan aparat pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus agar lebih sensitif melaporkan sebelum adanya kegiatan tersebut berlangsung agar bisa dilakukan pendekatan secara preemtif dan preventif. “Pencegahan dan memutus mata rantai covid-19 merupakan kewajiban kita semua, mari bergandengan tangan melakukannya bersama-sama,” pungkasnya. (Red)