Bandar Lampung (SL)-Lanjutkan proses penyidikan penggelapan pajak yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan, Konsultan Pajak, dan tiga perusahaan di Indonesia, termasuk PT Gunung Madu, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi di Polresta Bandar Lampung, Selasa, 27 April 2021.
Tim penyidik KPK meminjam ruangan lantai II Polresta Bandar Lampung. Tim KPK juga dikabarkan telah menggeledah beberapa tempat di Lampung, dan membawa koper berwarna hitam berisi dokumen-dokumen pemeriksaan dan hasil penggeledahan. “Ya ada KPK pinjam tempat pemeriksaan. Kausnya kalo gak salah soal pajak,” kata salah seorang perwira Polresta Bandar Lampung, Selasa, 27 April 2021.
Belum ada keterangan resmi KPK terkait kegiatan tersebut. Plt juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, belum merespon konfirmasi wartawan terkait pemeriksaan di Lampung.
Sementara di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji mengenai dugaan penerimaan suap dari sejumlah perusahaan.
Angin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pemeriksaan pajak milik tiga korporasi. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mau buka-bukaan mengenai siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Penyidik mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Kamis 29 April 2021.
Sehari sebelumnya KPK, Rabu 28 April 2021 telah memeriksa Angin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan Angin tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Rabu 21 April 2012. dengan alasan sakit.
Selain itu, kata dia, penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017. Ali mengatakan keterangan lengkap dari hasil pemeriksaan Angin tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3), Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis 25 Maret 2021.
KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Keduanya diduga mendapat Rp50 miliar dari penggelapan pajak tiga perusahaan.
Dalam salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 tanggal 10 Februari 2021, suap diberikan melalui konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi mewakili PT Gunung Madu, Veronika Lindawati mewakili Bank Panin dan Agus Susetyo yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama. KPK juga mencegah dan tangkal 4 orang yang berperan sebagai konsultan pajak untuk tiga perusahaan. (Red)