Bandar Lampung (SL)-Hampir seluruh perumahan di Kota Bandar Lampung tidak menyediakan pasilitas sosial (Pasos) dan pasilitas umum (Pasum) bari penghuni perumahan, padahal itu menjadi kewajiban pengembang termasuk menyiapkan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal) yang diatus dalam Undang-undang Lingkungan Hidup.. Ironisnya para pengembang mendapatkan izin Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH).
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Yuhadi, mengatakan selain soal pasilitas sosial, pasilitas umum, harus juga disiapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Bandar Lampung. “IPAL diwajibkan ada pada perusahaan yang menghasilkan limbah. Kita sudah survei banyak perumahan yang tidak memberikan pasilitas sosial dan pasilitas umum. Parahnya lagi perumahan mewah tidak memiliki IPAL, padahal itu wajib termasuk rumah sakit,” kata Yuhadi, saat menghadiri UKW PWI Lampung, pekan lalu.
Karena itu, Yuhadi menyoroti BPLH untuk melakukan verifikasi, indentifikasi, dan eksekusi ke perumahan-perumahan besar, yang diwajib memiliki IPAL, berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup. “Karena perumahan itu menghasilkan limbah cair maupun padat,” katanya.
Yuhadi mendesak Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung mengeksekusi perumahan-perumahan yang tidak memiliki IPAL, dengan memberikan sanksi tegas. “BPLH harus memiliki panduan berdasarkan Undang-undang dan kajian konsultan dalam melaksanakan standarisasi IPAL. Ada rumusnya untuk standarisasi, ada perhitungan konsultan seperti Koefisien Luas Bangunan (KLB ) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Ada juga perhitungan hasil emisi udara, serta limbah cair dan padatnya,” jelas Yuhadi.
Yuhadi menjelaskan fakta bahwa perumahan-perumahan besar tidak memiliki IPAL itu terungkap saat hearing atau rapat dengar pendapat kasus insiden robohnya rumah di Perumahan Citra Land Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Selain perumahan, seluruh rumah sakit di Bandarlampung juga perlu pengawasan meskipun sudah dipastikan memiliki IPAL. “Hanya saja standarisasinya perlu pengawasan. Jangan sampai IPAL ini airnya disedot oleh tangki air limbah masyarakat yang dibuang di tempat pembuangan akhir ataupun sungai. Karena IPAL ini prinsipnya pengelolaan air, jadi air yang keluar itu harus sudah steril dan bisa digunakan,” jelasnya.
Karena, sejak pembangunan tahap awal dimulai pada Juni 2016 sampai sekarang, Perumahan CitraLand Bandarlampung belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sementara kata Yuhadi, limbah pembangunan perumahan masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah B3 dimaksud dapat merusak ekosistem dan sangat merugikan warga yang tinggal didekat perumahan CitraLand. ”Seperti lampu bohlam, oli bekas, dan solar bekas jika dibuang ke saluran air dapat mencemari lingkungan,” kata Yuhadi, Jumat 26 Maret 2021.
Masalah kurangnya sosialisasi dari DLH ini menurut Yuhadi tidak sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Eva Dwiana yang saat ini fokus menangani masalah sampah, banjir, dan limbah. ”Pihak CitraLand saya tanya kenapa tidak ada IPAL. Mereka menjawab tidak tahu kalau IPAL menjadi salah satu syarat pembangunan,” terang Yuhadi.
Perumahan elit Citraland terbukti tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) itu terungkap dalam hearing antara pihak Citraland, Dinas Lingkungan Hidup, dan Komisi III DPRD Bandarlampung, pada 25 Maret 2021 lalu, setelah terjadi insiden longsornya beberapa rumah di perumahan tersebut. Pihak citraland sendiri mengaku tidak mengetahui kalau IPAL menjadi salah satu syarat pembangunan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Haris Fadillah mengakui bahwa pihak DLH beberapa tahun ini sudah tidak melakukan sosialisasi. “Kita tetap turun ke lapangan, tapi fokus ke gudang-gudang dan rumah sakit yang IPAL nya benar-benar membahayakan karena ada limbah B3,” ungkapnya
Haris juga menjelaskan bahwa pengelolaan IPAL harus menjadi tanggung jawab perusahaan perumahan itu sendiri. “Kita hanya melakukan pengawasan dan pembinaan berkala per enam bulan sesuai dengan laporan dari perusahaan perumahan tersebut,” tambahnya.
Haris juga menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perumahan yang memiliki IPAL Komunal, namun pada perumahan Citraland itu di dalam dokumennya sudah ada dan pasti akan dibuat. “Kalau perumahan yang sudah lama memang tidak ada, karena itu kan aturan baru, sedangkan perumahan sudah lama dibangun. Kalau bangunan sudah jadi dan kita tetap paksa mau taruh IPAL maka harus dilakukan pembongkaran,” paparnya.
Haris juga mengatakan danya IPAL sudah termasuk dalam persyaratan izin. Dan selama tidak ada pencemaran, tidak masalah untuk tidak memiliki IPAL. “IPAL itu perlu pengelolaan. Kalau semua perumahan dipaksakan ada IPAL, nantinya yang mengelola siapa? Sedangkan pengusaha perumahan itu hanya membangun dan setelah dibeli orang, mereka pergi,” katanya. (Red)