Lampung Tengah (SL)-Tak jera dengan pemberitaan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh TIM Direktorat Jendral Pemsyarakatan (Ditjenpas), Oknum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunung Sugih Lampung Tengah, kembali berulah.
Kali ini Narapida (Napi) yang menjadi bulan- bulanan oknum pegawai Lapas. Lantaran salah satu Napi tersebut namanya tercantum dalam lampiran barang bukti dalam surat resmi yang dilayangkan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Tengah (Lamteng) beberapa waktu lalu.
Dicurigai membocorkan informasi ke media, narapidana yang bernama Kholil di pindahkan dari Lapas Gunungsugih, yang sebelumnya juga Kholil sempat disiksa oleh oknum Pegawai lapas yang merasa namanya terbawa arus kasus pegawai Lapas tersebut yang kini masih ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM di bidang pengaduan Ditjenpas.
Namun sungguh disayangkan, berita miring dan mulai terungkapnya kasus yang dibuat oleh oknum pegawai lapas, bukan membuat efek jera bagi oknum yang berinisial JN menjadi jera, namun malah semakin menjadi- jadi.
Saat ditanya oleh TIM media ini, mengapa napi atas nama Kholil dipindahkan. Oknum pegawai tersebut dengan ketus menjawab “Dia Cepu (pemberi informasi red).
Bahkan bukan hanya itu saja, Oknum tersebut semakin gila menjawab pesan WattsApp dari Tim media ini. Bahkan terdapat kata- kata yang yang kurang pas (Ancaman), seakan oknum tersebut kesal dengan ulah media yang berhasil mengungkap permainan dilapas tersebut.
“Kamu dimana tomy, ayo kita ketemu, ini kholil lagi dijalan sama saya, mau saya oper, Kenapa..?? Mau saya gebukin apa dia, dasar banyak omong kamu,” ujar Juna melalui Video Call WhatsApp (WA).
Jika benar demikian, sungguh sangat disayangkan. Hal tersebut justru bertentangan dengan aturan dan hak narapidana yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Undang- undang Pemasyarakatan, dimana dalam pasal yang berisi 13 poin tersebut, menyebutkan dalam huruf (E) bahwa narapidana lemnbaga pemasyarakatan berhak menyampaikan keluh kesahnya. Sedangkan pegawai lapas sendiri dituntut untuk bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang- undang.
Terpisah, Tomy Prayoga SH pemilik media siber LInews.id yang juga menjabat Bidang Advokasi dan Hukum SMSI Lampung Tengah tersebut membenarkan terkait hal yang terjadi dirinya, “ Ya benar apa yang terjadi itu, mirisnya saya perlakuan oknum pegawai lapas yang tidak bermoral,” ujar Tomy.
Rencananya, jika 1×24 jam oknum tersebut tidak meminta maaf, pihaknya akan mengirimi somasi ke pihak lapas dan menuntut oknum tersebut untuk segera meminta maaf secara kelembagaan kepada pihak media serta diberikan sanksi administrative, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, karena menurutnya ini juga termasuk upaya menghalang- halangi wartawan dalam mencari informasi.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 disebutkan, setiap orang yang melawan hokum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, menghalang- halangi media untuk mencari informasi dapat dipidana dengan kurungan penjara selama 2 tahun atau denda 500 juta rupiah, Ucap Tomy.
Sedangkan perihal jawaban terkait pemindahan narapidana secara dadakan tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Ditjenpas.
“Jika benar alasan pemindahan tersebut berkaitan dengan pemberian informasi yang diberikan narapidana terkait pungli dan bebasnya narkoba, maka Ditjenpas harus bertindak, karena jelas ini melanggar aturan yang berlaku, bahkan bila ini dikaitkan dengan UU perlindungan saksi dan korban, disitu sudah jelas sekali kesalahannya,” pungkasnya.
Diketahui, dari beberapa narapida yang pada hari ini, Senin, 1 Maret 2021 di pindahkan secara mendadak ke lapas Kotabumi, Lampung Utara. Ada sejumlah napi yang di panggil dan dimintai keterangan oleh pihak Ditjenpas terkait kasus beberapa oknum pegawai lapas tersebut. (Ersyan)