Bandar Lampung (SL)-Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung membantah adanya tudingan kasus laporan dugaan pengrusakan lahan 23 warga melibat oknum anggota DPRD Way Kanan mandeg di Polres Way Kanan.
Binsar memastikan jika perkara yang sudah masuk sejak dirinya belum menjabat Kapolres itu sedang dalam proses penyidikan. Binsar memastikan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.
“Tudingan mandeknya perkara pengrusakan lahan milik 23 warga kampung Negara Mulya Kabupten Waykanan itu tidak benar. Proses. Proses masih berjalan dan tahap penyidikan. Sesuai perintah Kapolri, kita akan usut kasus kasus terkait mafia tahan,” kata Binsar, Jum’at 19 Februari 2021.
Menurut Binsar, penetapan tersangka belum, untuk gelar perkara sudah sering dilakukan, perkara laporan tindak pidana pengrusakan lahan masih tahap penyelidikan. “Terkait perakara ini saya hanya meneruskan dari yang lama. Perkara ini akan dilanjutkan, saya sudah banyak benahi sejumlah pasalnya untuk menegakan keadilan, kita perjuangkan kebenarannya,” kata Binsar Manurung, melalui via phone.
Binsar menjelaskan, bahwa dalam menerapkan pasal dalam laporan tindak pidana, tentunya penegak hukum harus melengkapi berkaras sesuai dengan petunjuk pihak kejaksaan. “Kita juga memperhatikan surat edaran dari Kejaksaan Agung dalam menarapkan pasal 170 tentang pengrusakan bersama-sama dan pasal 406 pengrusakan 263 pemalsuan surat 266 keterangan palsu yang terkait dalam objek tanah dan tanam tumbuh diatasnya. Jadi kita masih melengkapi berkar sesuai dengan petunjuk pihak kejaksaan,” katanya.
Binsar Manurung, menegaskan bahwa proses hukum laporan tindak pidana pengrusakan lahan milik 23 warga kampung Negara Mulya oleh oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni masih terus bergerak. “Kita tetap konsisten, proses masih berjalan dan tidak ada yang mandek, percaya sama saya, optimis perkara tetap maju, ” tegas Kapolres.
Terkait permohonan upaya police line lahan warga yang kini ditanam tebu oleh anggota Dewan Waykanan, Binsar Manurung menyatakan pemasangan police line diatas lahan tersebut tidak perlu dilakukan. ”Pemasangan Police Line dilahan tersebut tidak perlu karena secara defacto police line dipergunakan status qou, perkara tindak pidana yang dilaporkan barang bukti sudah ada,” katanya.
Binsar berjanji akan segara menuntaskan perkara tersebut secepatnya, tanpa ada tekanan dari pihak lain. “Intergeritas saya tidak bisa dibeli dan tidak bisa diarahkan, saya berusaha secepatnya dengan kemampuan saya, yang penting dukung dan sport penegak hukum,” paparnya.
Kasus laporan 23 warga kampung Negara Mulya Kabupaten Waykanan yang lahannya di serobot, dan tanam tumbuhnya di rusak, dan dijadikan lahan tebu, oleh oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira itu sudah dilaporkan sejak 18 bulan lalu. Penggarapan lahan hak milik 23 warga itu melibatkan Sahlan, yang masih kerabat Doni.
Anggota DPRD Way Kanan asal Partai Hanura, Doni Ahmad Ira mengakui bahwa dirinya siap bertanggung jawab, terkait kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan milik 23 warga yang telah digusur dan dijadikan perkebunan tebu dan di laporkan ke Polres Way Kanan.
Doni mengklaim penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dia dan Sahlan (sepupunya,red) yang mengklaim sebagai pemilik lahan. “Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam perkebunan tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, melalui teleponya, Jumat 5 Februari 2021.
Doni mengaku selama ini lahan tersebut yang dia diketahui adalah milik Sahlan, Medi, Zusman, Misdar. Kemudian dirinya menjalani perjanjian kerjasama mintra perkebunan tebu, selanjutnya melakukan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk di jadikan tanaman perkebunan tebu. (adien/red)