Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan surat permohonan atensi kepada Kapolda Lampung atas penahanan advokat David Sihombing. Peradi melihat banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Tim Peradi juga mendatangi Lampung Polda Lampung, Kamis 18 Februari 2021.
Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi, Antoni Silo mengatakan adanya kejanggalan dalam penahanan David Sihombing. Alasannya, belum pernah ada pemanggilan terhadap David oleh penyidik, baik dalam status klarifikasi ataupun saksi.
Namun, langsung dilakukan penangkapan pada 5 Februari lalu di kantornya. “Keprihatinan kami yang mendalam karena sebagai seorang advokat David Sihombing bisa ditahan tanpa prosedur, padahal keberadaan advokat sebagai penegak hukum dijamin oleh UU No 18 tahun 2003,” kata Antoni Silo, di Polda Lampung, Kamis 18 Februari 2021.
Menurut Antoni, jika dalam menjalankan tugas profesinya advokat melakukan pelanggaran kode etik, merugikan klien atau melanggar peraturan perundang-undangan, maka DPN Peradi memiliki mekanisme internal. “Mekanisme internet melalui dewan pengawasan dan dewan kehormatan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan,” ujarnya.
Hari ini, kata Antoni, seharusnya pihaknya melakukan audiensi dengan Kapolri, namun karena ada kunjungan komisi 3 DPR RI maka pihaknya hanya memberikan surat permohonan atensi Kapolda. “Setelah ini kami akan ke Polresta untuk melihat kondisi David Sihombing dan akan konsultasi,” jelasnya.
Peradi sendiri tidak ingin masuk kedalam materi perkara, namun untuk mengulangi bahwa David dalam menjalan tugas nya sebagai advokat itu sendiri sudah menjadi keberadaannya sebagai penegak hukum yang dijamin oleh UU. No. 18 tahun 2023 Tetang advokat, yang memberikan dasar dan perlindungan.
Jika dalam melakukan tugas profesinya sebagai advokat melakukan pelanggaran kode etik, merugikan klien juga melanggar peraturan perundangan-undangan, maka DPN PERADI memiliki mekanisme internal melalui Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan adanya analisir pidana, DPN PERADI siap untuk melanjutkan peristiwa tersebut kepada penyidik.
Terkait dengan penangkapan ini, mereka meminta agar bapak Kapolda Lampung sesuai kewenangan yang dimiliki dapat memberikan atensi dalam penanganan permasalahan advokat didasari prosedur dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Diketahui, Jumat 5 Februari 2021 Polresta Bandar Lampung telah melakukan penjemputan/penangkapan dan selanjutnya memberlakukan penahanan terhadap David Sihombing. Penahanan didasarkan adanya laporan oleh Najihun Hanifah selaku ASN Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung dan juga Kepala TPR Terminal Kemiling dengan dugaan tindak pidana pasal 192 KUHP Tentang Merintangi Jalan Umum.
Surat Protes ke Kapolri
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandar Lampung menyerahkan langsung surat “protes” atas penahanan advokat DS ke Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin 15 Februari 2021. Setelah menyampaikan surat-surat keberatan atas penahanan rekan seprofesi mereka tersebut, Tim Advokasi DS yang dikoordinir PBH DPC Peradi lalu melaporkan kasus ini ke DPN Peradi.
Juru bicara Tim Advokasi David Sihombing, Alfian, SH, MH, mengatakan hasil dialog dengan Antoni Silo, Kabid Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi, disepakati dua hal. Pertama, DPN mendukung semua upaya yang dilakukan DPC demi terjaganya marwah profesi advokat sebagai penegak hukum seperti halnya polisi, jaksa dan hakim.
Kedua, DPN Peradi mengawal tindak lanjut pengaduan Tim Advokasi DS ke sejumlah institusi terkait. “Inti laporan mengenai dugaan pelanggaran prosedural oleh penyidik dalam penangkapan dan penahanan DS,” kata Alfian.
Penutupan Terminal Kemiling
Kasus ini berawal, Jumat (5/2), Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maula mengamankan DS di kantornya di Kemiling, Kota Bandar Lampung. Menurut Kompol Resky Maula, pengamanan tersebut terkait kasus sengketa Terminal Kemiling. Yang mana klien DS telah menutup akses jalan terminal tersebut.
DS statusnya telah naik menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 1×24 jam. Sang advokat dikenakan Pasal 192, ayat 1 KUHP tentang tindakan dengan sengaja melakukan penutupan jalan secara disengaja dan mengganggu lalu lintas umum.
Subroto, klain DS menutup akses masuk lokasi pos retribusi Terminal Kemiling dengan bongkahan batu-batu besar, Jumat 22 Januari 2021. Dia mengklaim lokasi tersebut miliknya berdasarkan Keputusan Pengadilan No.25/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Menurut kuasa hukumnya lahan tersebut sudah sah milik klainnya.
Menurutnya, dinas perhubungan tidak memiliki hak untuk membangun tempat pemungutan retribusi (TPR) atas lahan milik Subroto. “Kami mempertanyakan itu, entah dibangun oleh siapa, atas dasar apa, dan tadi kami minta surat tugas dari dinas perhubungan tidak ada, tidak ditunjukkan, hanya perintah atasan aja,” jelasnya.
Alasan pihaknya melakukan hal ini karena ada anggapan bahwa ada kerjasama antara pemilik lahan Subroto dengan dinas perhubungan untuk mengambil retribusi tersebut. “Namun kenyataannya tidak, kami duga itu adalah suap terbuka karena dia ngambil duit itu melewati tanah pak Subroto, itukan ngeri sekali. Jangan sampai kita terkesan dikambing hitamkan,” ujarnya.
Sebelumnya, kata DS, TPR berada dipinggir jalan sebelum dilakukan penutupan jalan, namun sekarang pindah walaupun jalan sudah tidak ditutup. “Kita hitung-hitung tadi gak lama, sudah banyak sekali mintain duit, kemana selama itu uangnya, dikasih gak itu ke Herman HN,” jelasnya. (Red)