Pringsewu (SL)-Aparat Kepolisian dari Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu membekuk 3 orang pria di salah satu rumah warga di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu saat sedang berpesta narkoba jenis sabu, Kamis 28 Januari 2021.
Ketiga pelaku ialah EF (23) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, AN (18) warga Dusun Tegalrejo Pekon Gadingrejo Utara Kecamatan Gadingrejo dan GFS (18) Dusun Talang Asahan Pekon Rejo Sari Kec. Ulu Belu Kabupaten Tanggamus dan ketiga nya belum bekerja alias pengangguran.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengatakan, ketiganya ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa disalah satu rumah warga di pekon wonodadi tengah berlangsung pesta sabu yang dilakukan oleh ketiga pelaku.
“Awalnya petugas menerima informasi masyarakat adanya pesta sabu disalah satu rumah warga tersebut, kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap para pelaku” terang Kapolsek, Kamis 28 Januari 2021.
Kapolsek menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan ketiga pelaku tertangkap tangan tengah memakai sabu di dalam kamar pelaku ER, selain megamankan ketiga pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.
“Dilokasi penggerebekan turut kami amankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal diduga sabu sisa pakai berikut alat hisap sabu (bong),” jelas dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Wagiman)