Jakarta, SL-Kembali Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari berhasil mengamankan buronan Terpidana Tindak Pidana Korupsi, Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIT.
Penangkapan terpidana atas nama Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw (33) ini, saat terpidana berada dirumah kontrakan yang beralamat di Jalan Palapa, Kabupaten Manokwari Papua Barat.
Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, bahwa terpidana telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 25/PIDSUS/2017/PT JAYAPURA Tanggal 11 Desember 2017.
“Terpidana melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terpidana dikenakan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan penjara,” ujar Kapuspenkum RI.
Selain itu, lanjut Kapuspenkum, terpidana juga dikenakan denda masing masing Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan, uang pengganti sebesar Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) dan biaya perkara Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
“Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan ketika dipanggil untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manokwari walaupun sudah 3 (tiga) kali dipanggil secara patut. Oleh karena itu kemudian yang bersangkutan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga berhasil ditangkap dalam Program Tabur,” terang Leonard.
Untuk diketahui, saat penangkapan, Terpidana berkilah sedang melakukan isolasi mandiri Covid 19, namun Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tidak percaya sehingga membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk dilakukan rapid test dengan hasil negatif/nonrekatif serta penandatanganan administrasi eksekusi.
“Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw merupakan penangkapan yang ke — 9 (sembilan) di tahun 2021,” tandas Leonard seraya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (Aan)