Tanggamus (SL)– Belajar tatap muka di sekolah yang rencananya akan di mulai 4 Januari 2021 batal di laksanakan.
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tanggamus No. 800/7746/40/2020 Pembatalan belajar tatap muka di dasari dengan banyaknya peningkatan kasus covid 19 di tanggamus, apalagi status zona merah ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 Pusat dari hasil skor penilaian data 28 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, dan Tanggamus di tetapkan zona merah yang merupakan satu – satu kabupaten dari 15 kabupaten kota di propinsi Lampung.
“Sistem belajar tatap muka yang harusnya di gelar mulai tanggal 4 Januari 2021 sepertinya batal di laksanakan , merujuk pada surat edatan bupati tanggamus dan apalagi tanggamus sekarang masuk zona merah penyebaran covid 19.” ungkap Buang selaku K3S Kecamatan Wonosobo, di ruang kerjanya, Rabu 6 Januari 2021.
Buang yang juga Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sridadi menjelaskan belajar dengan sistem daring tetap di lakukan sesuai dengan edaran bupati tanggamus sistim daring di berlakukan lagi mulai dari 30 Desember 2020 sampai 31 Maret 2021 ,selain itu juga guru di jadwalkan untuk menghantarkan modul pelajaran kerumah muridnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
” Murid yang dekat di jadwalkan untuk mengambil buku dan modul pelajaran, sementara yang jauh guru yang akan menghantar kerumahnya, tentunya di atur jadwal dan tetap memperhatikan prokes.” imbuhnya.(Hardi)