Kota Metro (SL)-Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Akhmad Khuseini melakukan sosialisasi terhadap lima Peraturan Daerah kepada masyarakat, Selasa (03/11/2020).
Adapun Perda yang disampaikan Akhmad Khuseini dalam sosialisasinya, diantaranya Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2019 tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika.
Kemudian, Perda Kota Metro nomor 11 tahun 2019 tentang penataan kawasan permukiman, perda nomor 13 tahun 2019 tentang kesehatan daerah, terakhir peraturan daerah nomor 15 tahun 2019 tentang pengelolaan air limbah domestik.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi Perda ini, masyarakat bisa memahami dan terhindar dari kesalahpahaman terhadap kebijakan Pemkot Metro nantinya,” imbuhnya. (Red)