Kota Metro (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna pengesahan lima Raperda menjadi peraturan daerah. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution diruang rapat kantor Setempat, Senin (12/10/2020).
Disampaikan Tondi, lima raperda yang disahkan dalam rapat, antaralain Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Metro pada PT Bank Lampung, dan raperda tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kota Metro.
Dikesempatan sama, Wali kota Metro Achmad Pairin mengatakan, pengesahan lima raperda tersebut dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di kota Metro. “Semoga lima Raperda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang,” pungkasnya. (Red)