Bandar Lampung (SL)-Mucikari prostitusi online dari artis Vernita Syabilla adalah Baim alias BS (38). Dia ditangkap Tim Unit PPA Polresta Bandar Lampung, di Bekasi, Jawa Barat, Senin 10 Agustus 2020. Dalam pemeriksaan, Baim mengungkapkan bahwa Vernita lah yang meminta ‘Pekerjaan’ kepadanya.
Baca: Prostitusi Online Melibatkan Vernita Syabilla Memasuki Babak Baru Bos Mucikari Ditangkap
Baim sendiri telah 5 tahun berkecimpung di bisnis prostitusi online ini. Perempuan yang ditawarkan memang bukan ‘barang biasa’. Mulai dari model hingga artis FTV. Untuk tarifnya memang bervariasi. Sementara tarif Vernita Rp 20 juta untuk jasa esek-esek satu malam.
“Dia (Vernita) dipesan oleh pengusaha di sini (Lampung,Red) Rp10 juta. Sisanya, dibayar tunai saat bertemu langsung dengan klien. Dari transaksi itu, saya dapat Rp 8 juta ditransfer dari rekening Vernita ke rekening pribadi saya,” kata Baim di hadapan penyidik.
Baim mengakui sudah lama mengenal dua mucikari Melanita dan Maila Kaisa yang menemani Vernita Syabila saat ditangkap di hotel Novotel Bandar Lampung. Baim memang berteman dengan Melanita dan Maila Kaisa. “Ya saya kenal dengan keduanya, dan Kaisa itu teman nongkrong lama saya,” ujarnya.
Baim mengungkapkan, awal perkenalannya dengan artis FTV Vernita Syabilla melalui aplikasi pesan. Perkenalan itu, karena Vernita yang lebih dulu menghubunginya. Dalam perkenalan itu, Vernita meminta job atau pekerjaan. “Pertama kali yang kontak saya itu dia (Vernita,red), karena sering chatting online itu akhirnya saya kasih dia job. Saat itu saya janjikan sama Vernita ada job di Bandar Lampung,” ucapnya.
Sebelum dapat ‘ job’ di Bandar Lampung, lanjut Baim, Vernita sudah pernah satu kali menerima job darinya untuk jasa esek-esek di Jakarta. Baim juga mengaku, mayoritas pria hidung belang yang meminta jasa kencan darinya adalah pengusaha.
Namun dia membantah ada artis lain selain Vernita. “Pengguna jasanya mayoritas pengusaha semua, tidak ada yang pejabat. Tidak ada artis lainnya, ya hanya Vernita Syabilla ini saja. selebihnya, dari kalangan model-model dewasa,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, dalam perkara ini Baim berperan sebagai koordinator atau bos dari kedua mucikari, Melianita dan Kaisa yang telah ditangkap lebih dulu. Tersangka Baim dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Tersangka BS merupakan penyedia jasa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Ada pun VS (Vernita Syabila) kami tetapkan sebagai saksi korban,” katanya didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Liafani Karen. (Red)