Tulang Bawang (SL)-Perjalanan Dinas (Perjas) dalam daerah dan luar daerah di Dinas Kesehatan Tulang Bawang Tahun anggaran 2019 senilai Rp2, 695 Miliar diduga sarat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Modusnya membuat laporan SPPD, dan SPJ fiktif. Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat ABR, mendorong dan mendukung aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut dugaan kasus tersebut.
Kepada sinarlampung.co Pembina pembina YLHBR-ABR Hermawan menyatakan bahwa pihaknya akan hadir dalam rangka penegakan hukum untuk kepentingan rakyat. “Kami minta Kejaksaan dan Kepolisian dapat memeriksa dinas kesehatan atas dugaan penyimpangan perjalanan dinas yang menelan anggaran Rp2,695 Miliar yang sarat dengan korupsi,” kata Hermawan.
Menurut Hermawan, kabar itu bahkan telah dilangsir media massa, ada temuan pengeluaran kegiatan dan pengakuan narasumber, Pada tahun 2019 pihak Dinas Kesehatan Tulang Bawang menganggarkan kegiatan perjalanan Dinas senilai Rp.2,695 Miliar bersumber dari APBD Pemda Tulang Bawang. “Indikasi Laporan SPJ fiktif,” katanya.
Informasi temuan YLHBR-ABR menyebutkan pada tahun 2019, kegiatan perjalanan Dinas Dalam dan luar daerah Dinas Kesehatan Tulang Bawang yang menelan anggaran miliaran tersebut dikorupsi dengan modus Mark-Up dan diperparah adanya dugaan laporan SPPD dan SPJ fiktif perjalanan Dinas.
Modusnya, kata Hermawan, oknum pegawai Dinas Kesehatan berpura-pura melakukan perjalanan dinas padahal tidak ada. Kemudian untuk pelaporannya membuat laporan palsu dengan cara menggandakan data seperti untuk penginapan, makan dan minum, transportasi dan lain-lain, datanya didapat dari perjalanan sebelumnya.
Sementara sudah keputusan Bupati Tulang Bawang nomor B/229/VI.2/HK/TB/ 2018 tentang standar harga satuan barang/jasa dan standar biaya tahun anggaran 2019 yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam rangka pelaksanaan kegiatan di Lingkup Pemkab Tuba.
Dalam keputusan Bupati Tuba tersebut salah satunya menguraikan terkait standar satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan dinas yang dilaksanakan secara perseorangan dan/ atau secara bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan tertentu dalam batas wilayah kabupaten Tulang Bawang.
Kemudian, perjalanan dinas dalam daerah hanya diberikan uang harian tanpa biaya penginapan. Uang harian dibayarkan secara Lumpsum dan merupakan batas tertinggi. Selama melakukan perjalanan dinas dalam daerah, kepala daerah/ wakil kepala daerah/ pimpinan DPRD dan Sekretaris daerah/ anggota DPRD dapat diberikan uang representasi masing-masing Rp125 ribu dan Rp75 ribu per Orang/ hari (OH).
Rincian uang harian perjalanan dinas dalam daerah wilayah 1: Bupati/ Wabup/ Pimpinan DPRD Rp275 ribu/ OH, Anggota DPRD Rp275 ribu/ OH, PNS Gol VI Rp275 ribu/ OH, PNS Gol III Rp260 ribu/ OH, PNS Gol II Rp200 ribu/ OH, PNS Gol I Rp175 ribu/ OH. Sedangkan untuk wilayah II: Bupati/ Wabup/ Pimpinan DPRD Rp300 ribu/ OH, Anggota DPRD Rp300 ribu/ OH, PNS Gol VI Rp300 ribu/ OH, PNS Gol III Rp275 ribu/ OH, PNS Gol II Rp250 ribu/ OH, PNS Gol I Rp225 ribu/ OH.
Sementara, diketahui berdasarkan informasi berbagai sumber, anggaran perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah pada tahun 2019 sebanyak 53 paket kegiatan dengan jumlah keseluruhan nilai pagu mencapai Rp2,695 miliar terindikasi banyak terjadi dugaan mark-up dan korupsi.
“Dari data Dugaan tersebut seharusnya dapat diusut oleh pihak kejaksaan maupun kepolisian agar tidak ada akal-akalan dinas dalam menyusun anggaran. Kami dari ABR minta kejaksaan dan kepolisian segera mengusut dan kami dari pihak ABR akan mengawal dugaan KKN tersebut,” kata Hermawan yang juga sebagai ketua DPW APSI Lampung.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang H. Fathoni, S.Kep, MM serta Seketaris Kesehatan Lasmini, SKM, M.Kes yang coba dikonfirmasi terkait anggaran tersebut sedang tidak ditempat. Dihubungi via phone sedang tidak aktif.Petugas Satpol-PP yang berjaga diruangan kerja Dinas kesehatan kabupaten Tulangbawang. (red)