Bandar Lampung (SL)-Polresta Bandar Lampung melepaskan oknum Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH-UBL) Doktor Tri Herlianto (55), yang mengaku anggota TNI-AD berpangkat Letnan Kolonel, dan bertugas di Tim Badan Intelegen Strategis (BAIS) TNI. Polisi berdalih belum ada korban yang melapor atas perbuatan pelaku yang ditangkap Denpom II/3/Lampung tersebut.
Baca: Letkol TNI-AD Gadungan Bergelar doktor Ber ID Anggota Peradi di Tangkap Denpom
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan Denpom II/3 TNI-AD hanya menyerahkan dugaan TNI gadungan, dan tanpa ada laporan polisi. Karena itu polisi mencari korban, dan mengibau masyarakat yang menjadi korban untuk melapor.
“Tidak kita tahan karena belum ada LP. Hanya penyerahan saja dari Denpom ke Polresta dengan dugaan TNI gadungan. Tidak disertai laporan polisi. Sekarang masih kita cari korban yang mungkin ditipu,” kata Yan Budi, kepada wartawan Minggu 26 Juli 2020.
Menurut Yan Budi pihaknya belum tahu bagaimana oknum tersebut beraksi. “Belum keliatan motifnya dia itu apa, karena memang belum ada korban yang melapor. Kita tunggu 24 jam gak ada laporan. Jadi kita kembalikan kepada keluarganya. Untuk korban yang merasa ditipu kalau ada silahkan langsung melaporkan ke Polresta untuk segera kita proses,” kata Kapolres.
Kapolres mengakui bahwa kepala Tri Herlianto, juga tidak dikenakan wajib lapor, karena belum ada proses penahanan. “Ya tidak wajib lapor, Karena belum berproses atau penahanan, jadi gak ada wajib lapor. Ini kan ditangkap Denpom karena yang bersangkutan menggunakan seragam TNI, kalau ada tindak pidanannya ya kita proses,” katanya.
Rektor UBL M. Yusuf Barusman mengatakan DoktorTri Herlianto merupakan dosen paruh waktu di Universitas Bandar Lampung. Tri diamankan Tim Denpom berdasarkan laporan dari kuasa hukum PT Mitra Kosasih –Angga Revanda, Adi Gunawan, dan Cakra Biksa Surabaya. Mereka merasa ditipu sebesar Rp3 miliar. Untuk pembangunan klinik Kosasih di Kupang Teba.
Kapenrem 043/Gatam Mayor Inf Joko Warsito mengatakan pihak Denpom II/3 Lampung telah menyerahkan kasusnya ke Polresta Bandarlampung. “Dari kami (Denpom II/3) hanya memproses pengakuan ia sebagai anggota,” Joko Warsito.
Dari pelaku, Denpom II/3 Lampung mengamankan barang bukti satu unit kendaraan CJ-7 plat Dinas TNI AD. Beberapa senjata softgun dan perangkat TNI AD, termasuk identitas TNI, KTP, SIM dengan pekerjaan sebagai anggota TNI-AD, termasuk Idcar Peradi Lampung. (Red)