Tulang Bawang (SL)-Tim gabungan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang nelayan Hi (40), warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji Lama, karena terlibat perdaran narkoba. Pelaku ditangkap di Jalan Kampung Nelayan, hari Jum’at 24 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WIB
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku berinisial HI (40), berprofesi nelayan, Warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji Lama, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap karena dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika. “Pelaku berhasil ditangkap hari Jum’at 24 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama,” kata Andy, Sabtu 25 Juli 2020.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap nelayan ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di Jalan Kampung Nelayan, Kecamatan Gedung Aji Lama sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Satintelkam dan Satnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Di jalan tersebut petugas kami melihat seorang laki-laki dengan gerik gerik mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap orang tersebut yang diketahui merupakan nelayan. “Hasilnya ditemukan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 5 bungkus plastik klip kecil kosong, sendok sabu dan handphone (HP) merk Nokia warna abu-abu,” kata Andy.
Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” katanya. (Mardi)