Deli Serdang (SL)-Seorang tukang bangunan bernama Sarpan (57) mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Polda. Sumatera Utara. Dia awalnya ditangkap untuk jadi saksi kasus pembunuhan, namun dipaksa mengakui sebagai tersangka. Sarpan bebas pulang setelah kantor Polsek di demo warga.
Akibat peristiwa itu, Sarpan, warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Seumatera Utara (Sumut) itu menderita luka memar di sekujur tubuh dan wajahnya.
“Saya menjadi korban keberingasan oleh oknum Polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sebab, di sana dihujani pukulan bertubi-tubi. Padahal, saya sudah mengatakan bahwa bukan pelaku dari pembunuhan itu. Namun, tetap saja disiksa sampai sekujur tubuh dan wajah jadi begini,” ucap Sarpan sembari menunjukkan bekas luka, Selasa 7 Juli 2020, dilangsir Delinewstv.com
Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum Polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, Sarpan adalah saksi dari pembunuhan tersebut. Untuk pelaku pembunuhan A (27) sudah diamankan pasca kejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.
Sarpan menjelaskan, ikhwal penyiksaan yang dialaminya ini terjadi ketika dia di amankan untuk sebagai saksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis 2 Juli 2020 lalu.
“Saat di dalam sel tahanan, saya disuruh ke kamar mandi untuk cuci kaki. Selanjutnya kembali disuruh jongkok dengan diletakan sebatang kayu di belakang lutut. Setelah itu, dari belakang ada beberapa orang menutup mata dan mulut saya, kemudian langsung memukuli di bagian dada dan perut serta diinjak-injak oleh orang yang di dalam tahanan,” jelasnya sambil menangis.
Atas peristiwa itu, Sarpan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lantaran tidak mengetahui maksud dirinya disiksa. “Saya sudah seperti ‘binatang’ dibuat di dalam sel tahanan. Bahkan ironisnya, saat diinterogasi, oknum Polisi menuding saya telah berselingkuh dengan pemilik rumah, dan ketahuan dengan Dodi Somanto. Dari itu, mengira saya yang membunuh si korban. Padahal, tudingan itu tidaklah benar,” terangnya.
Tak berhenti sampai disitu, kata Sarpan, dia bukan hanya diperlakukan seperti ‘binatang’ dengan cara disiksa. Tapi, juga disetrum di dalam sel tahanan Polsek Percut Seituan. “Saya sangat menyesalkan tindakan dari oknum Polisi tersebut yang seharusnya jadi pengayom masyarakat, malah melakukan penyiksaan seperti ini,” katanya.
“Padahal, awalnya diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun hal tersebut berbanding terbalik. Ternyata, sewaktu di dalam sel tahanan disiksa dan diintimidasi dengan disuruh mengaku jika telah membunuh si Dodi Somanto,” sebutnya.
Sarpan mengaku dia bisa bebas dari Kantor Polisi, saat sejumlah warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, datang melakukan aksi demo di depan Polsek Percut Seituan. “Sejumlah warga datang ke Polsek Percut Seituan meminta saya dibebaskan. Hal itu dilakukan lantaran mendapat keterangan dari istri saya yang melihat kondisi saat di sel tahanan sudah dalam keadaan luka-luka dibagian wajah,” jawabnya.
Apa yang dialami Sarpan semakin menambah catatan panjang tentang sulitnya mendapat keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Padahal, Kapolri Jendral Pol Idham Azis telah menegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk bekerja yang Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter).
Menanggapi hal itu, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Otniel Siahaan saat dikonfirmasi soal penyiksaan terhadap Sarpan, saksi kasus pembunuhan di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan itu, Kapolsek membantah. “Tidak benar. Terima kasih atas informasinya,” jawab Kompol Otniel Siahaan lewat pesan Aplikasi WhatsApp. (Red)