Jakarta (SL)-Kapolri Jenderal Idham Azis mengancam anggota Polri yang kedapatan menggunakan dan terlibat jaringan bisnis narkoba dengan penerapan pidana mati. Hal itu sebagai bentuk komitmen dan tidak akan main-main dalam upaya penanganan bebas narkoba di Indonesia.
“Saya harus menyampaikan juga kepada semua Dirnarkoba, itu saya paling rewel, bener nggak itu pengamanan barang buktinya, ya kan. Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, bener nggak. Karena banyak kejadian yang begitu,” kata Idham Azis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2020.
Idham meminta para komandan, khususnya yang memimpin penanganan pemberantasan narkoba, dapat menjalankan tanggung jawab moral untuk membina dan membimbing anggotanya. Hal buruk yang sudah terjadi di masa lalu wajib menjadi pembelajaran bagi instansi Polri.
“Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sebenarnya. Karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu,” kata Idham,
Penegasan itu disampaikan Idham saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 ton di Polda Metro Jaya, Jakarta. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan tiga tangkapan yang dua di antaranya merupakan jaringan internasional.
“Kasus narkoba ini memang sudah sangat memprihatinkan, salah satu kasus extraordinary yang harus kita tangani bersama-sama. Kita bentuk Satgas Merah Putih, Satgas ini dulu yang bentuk Pak Kapolri Tito Karnavian tanggal 26 Juli 2016. Kebetulan waktu itu saya dipercayakan untuk menjadi Dansatgas,” tutur Idham.
Menurut Idham, itulah alasan pemusnahan barang bukti narkotika harus segera dilakukan. Sebab, bahayanya bisa datang dari dua sisi. “Dari orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara. Saya kalau ngomong ini banyak tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu, Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total,” tegasnya.
Tiga tangkapan tersebut adalah jaringan Timur Tengah yakni Iran-Pakistan yang menyelundupkan sabu melalui jalur perairan internasional. Kemudian jaringan Tiongkok dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan modus pengiriman paket ke luar negeri. Dari tangkapan tersebut, total ada 25 tersangka dengan enam Warga Negara Asing (WNA) dan 19 WNI yang dua di antaranya diberikan tindakan tegas hingga menyebabkan meninggal dunia.