Jakarta (SL)-Ada ada saja ulah oknum wartawan satu ini, Hendra Suari, mengaku sebagai wartawan, dan harus berurusan dengan aparat Polsek Koja, Jakarta Utara, karena tidak mau membayar uang jasa PSK yang ternyata masih di bawah umur. Ironisnya lagi sempat meminta tambahan servis oral seks, dan mengaku anggota buser sambil pamer senjata air soft gun.
Hendra ditangkap petugas atas laporan VR (14), yang melapor ke Polsek, usai melayani Hendra, di sebuah kamar Pondok Idaman Simpang Lima Semper Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu 27 Juni 2020. Perkenalan Hendra dan Vr melalui melalui aplikasi MiChat. Setelah harga disepakati, mereka ke lokasi yang di sepakati dan kencan. Namun Hendra datang ngaku anggota buser dan minta jasa tambahan dan tak bayar.
Petugas Polsek Koja mengamankan barang bukti airsoft gun, kartu pers, kendaraan yang digunakan, dan alat kontrasepsi. Ada pula baju warna cokelat, mirip seragam polisi dengan emblem ‘Buser’. “Dari fakta dan bukti yang ditemukan, pelaku memegang kartu pers dan senjata (airsoft gun) secara ilegal yang digunakan untuk mengintimidasi korban,”kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, kepada wartawan di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu 27 Juni 2020.
Cahyo mengatakan, pihaknya masih mendalami kepemilikan kartu identitas wartawan yang dimiliki pelaku. Pelaku merupakan wartawan dengan wilayah kerja di daerah Cirebon. “Dia mengakunya wartawan Cirebon,” katanya.
Terkait kepemilikan airsoft gun, Cahyo menjelaskan, pelaku mengaku pernah menjadi anggota klub menembak. Namun, setelah diperiksa polisi, surat izin tersebut ternyata sudah mati. “Soft gun didapatkan dari mana? Dia ngaku anggota shooting club, di mana memang klub itu diperbolehkan memiliki (airsoft gun). Namun izin ketika kita periksa sudah mati,” jelas Cahyo.
Dalam aksinya, pelaku membawa sebuah mobil yang ditempeli stiker ‘Investigasi’. Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai mekanik. “Kalau soal kendaraan yang menyerupai anggota itu, kendaraannya kita lihat STNK asli ada, tapi BPKB ngakunya masih di leasing. Pas kita periksa, nyatanya dia ini pekerjaan aslinya mekanik dan sudah berkeluarga juga,” katanya.
Korban dan pelaku saling kenal via aplikasi chatting. Awal mula korban dihubungi pelaku melalui aplikasi jejaring pesan berantai pada smartphone (MiChat). “Jadi kenal di situ, dan bertransaksi untuk ketemu dengan imbalan Rp300 ribu di tempat kos di daerah Koja,” ujar Kapolsek.
Setelah keduanya bertemu di tempat yang telah ditentukan, pelaku kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun dan mengaku sebagai anggota Buser (Buru Sergap). Korban merasa ketakutan hingga kemudian disetubuhi oleh pelaku.
“Setelah mereka bertemu di tempat kos, pelaku kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun ini sambil memperkenalkan diri sebagai anggota Buser, anggota Buser dan punya kewenangan untuk menangkap korban. Dengan ancaman itu, korban ketakutan dan kemudian disetubuhi,” terang Cahyo.
Meski sempat ada transaksi soal uang, Cahyo menyebutkan pelaku pada kenyataannya tidak memberikan uang kepada korban. Pelaku justru mengeluarkan airsoft gun mirip pistol dan mengancam korban. Pelaku ditangkap polisi pada Jumat 26 Juni 2020 dini hari dengan barang bukti mobil ‘Buser’ hingga seragam warna cokelat menyerupai seragam Polri dan kartu pers.
Kapolsek menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari VR (14) peristiwa terjadi di sebuah kamar Pondok Idaman Simpang Lima Semper Tugu Selatan, Koja. “Pelaku sempat mengaku sebagai buser dan ketika kami lakukan penangkapan ada kartu Pers. Bahkan usai memakai paket jasa yang disepakati, pelaku meminta tambahan oral seks. ngaku dari buser. Sepertinya itu agar pelaku tidak bayar,” ujar Kapolsek.
Cahyono membenarkan Vr masih dibawah umur. VR masih berstatus pelajar yang berprofesi sebagai PSK. “Korban mengaku salah pergaulan. Kami mengimbau, orangtua untuk mengawasi putra-putrinya didalam menggunakan aplikasi,” jelas Kapolsek.
Kepada petugas, Hendra mengaku tidak mengetahui kalau korban masih anak di bawah umur. Hendra mengatakan, sebelum kencan berjalan, korban dan pelaku sempat terlibat tawar menawar harga. Korban minta Rp300 ribu. “Saya tawar Rp 250 ribu saja. ngakunya berumur 21 memang badannya bongsor. Posisi saya ada di Dewan Redaksi dan merangkap wartawan,” ujarnya saat ditanya kebenarannya sebagai wartawan.
Dari tangan Hendra, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air soft gun warna hitam merk Baretta, satu buah magazin, 16 butir ball bulet yang terbuat dari logam, satu buah buku identitas pemilik senjata dan kartu anggota Satria Shooting Club.
Hendra dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D UU RI Nompr 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Peelindungan Anak dan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (red)