Bandar Lampung (SL)-Dua tahun perjuangan Ibu Sri Sukaisih mencari keadilan atas tuduhan dirinya melakukan perbuataan pidana, karena menyewakan ruko miliknya yang disengketakan berbuah hasil, Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan pidana atas tuduhan kepada dirinya.
Putusan itu tertuang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung, yang diserahkan Tim pendampingnya, dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang Peradi Bandar Lampung, di kediaman Ibu Sri Sukaisih di Jalan Endro Suratmin Way Dadi Bandar Lampung tanggal 20 Juni 2020.
Ketua tim perkara Rustamaji, S.H.,M.H, didampingi Anggota Tim Perkara Nurddin, S.H., Muhammad Iqbal, S.H., dan Wahyu,S.H, mengatakan perkara ini berawal laporan Korban Edwar Horison atas tindakan ibu Sri Sukaisih yang menyewakan ruko kepada Ahmad Budiman pada tanggal 26 September 2017.
Dalam pledoi, Tim Penasihat Hukum PBH DPC Peradi Bandar Lampung tanggal 26 September 2018 telah menyampaikan bukti Bahwa sebelumnya ada perkara sengketa kepemilikan antara Korban sebagai Penggugat dengan Sri Sukaisih sebagai Tergugat sebagaiamana dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 167/PDT.G/20/2015/PN.Tjk tanggal 16 Maret 2016 yang menyatakan sah kwitansi jual beli antara ibu Sri Sukaisih dengan Hi. Sahrowardi bahwa gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun, Pada tanggal 4 Oktober 2018 Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menjatuhkan putusan dengan nomor 728/Pid.B/2018/PN.Tjk yang amar lengkapnya menyatakan terdakwa Sri Sukaisih Binti Muhammad Shar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Penyerobotan tanah”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
menyatakan berupa barang bukti berupa: 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi (leges) sebagai bukti sewa dari Sri Sukaisih ke Ahmad Budiman tanggal 25 September 2017 sampai dengan 25 September 2018 dengan sewa Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
Termasuk satu exemplar fotocopy (leges) SHM Nomor 9025/Sukarame atas nama Edwar Harison yang dikeluarkan di Teluk Betung Bandar Lampung tanggal 8 Desember 1986 dengan nomor surat ukur nomor 3076/1986 dengan luas 1080 M²; dan satu bundel fotocopy surat yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Atas putusaan itu, Timnya, Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Bandar Lampung tanggal 22 Oktober 2018 Mengajukan Banding atas putusan nomor 728/Pid.B/2018/PN.Tjk dan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 107/PID/2018/PT.TJK, tanggal 15 November 2018.
“Kami banding dan memita MA menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa (Penasihat Hukum Terdakwa); Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung karang tanggal 4 Oktober 2018 nomor 728/Pid.B/2018/PN.Tjk yang dimintakan banding tersebut,” kata Rustam Aji, kepada sinarlampung.co, Minggu 21 Juni 2020, melalu keterangan tertulisnya.
Pihaknya meminta MA menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana; dan minta MA melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onstlag Van Rechtvervolging); memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
“Dan dalam putusan banding, ibu Sri Sukaisih dinyatakan bahwa perbuatan sewa ruko yang dilakukannya bukanlah perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 September dengan Pasal 385 ke-4 KUHP,” katanya.
Rustam menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 107/PID/2018/PT.TJK, tanggal 15 November 2018b dan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 233 K/Pid/2019 : mengadili Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut; dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradila dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara,
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facte yang menyatakan perbuatan Terdakwa pada dakwaan tungaal telah terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan oleh karena itu melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mesrtinya serta mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
Berdasarkan fakta hukum yang relevan yang terungkap dimuka sidang, terdakwa menyatakan bahwa tanah yang terletak di jala Endro Suratmin Kelurahan Way Dadi-Bandar Lampung dikuasai karena diperoleh dengan cara membeli dari saksi Syahrowardi seharga Rp123.000.000,00 (seratus dua puluh empat juta rupiah) pada tanggal 29 September 2000.
Sedangkan saksi Syahrowardi menyatakan tidak pernah menjual tanahnya yang telah SHM nya tersebut kepada Terdakwa, saksi hanya menjual tanahnya tersebut kepada Saksi Hendra Muyawan yang kemudian SHMnya dibalik nama menjadi atas nama anaknya yaitu Edwar Horison.
Pertimbangan dan fakta hukum yang diambil oleh Mahkamah Agung yang relevan bahwa telah terjadi sengketa kepemilikan atas sebidang tanah antara Terdakwa Ibu Sri Sukaisih dengan Saksi Korban Edwar Horison Permasalahan kepemilikan tanah sedemikian rupa itu adalah merupakan dan masuk ranah hukum perdata yang secara yuridis harus diselesaikan dihadapan hakim perdata.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung Putusan Banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor 107/PID/2018/PT.TJK tidak bertentangan dengan hukum dan atau/undang-undang, maka permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut dinyatakan di tolak.
“Dengan Demikian Putusan perkara tersebut telah inkrah, sehingga klien kami Ibu Sri Sukaisih telah sangat jelas dan nyata tidak melakukan tindakan pidana seperti yang didakwakan dan di tuntut Jaksa Penuntut Umum.” kata Rustamaji. (Red)