Bandar Lampung (SL)-Lagi, dua oknum ketua LSM satu diantaranya residivis pemerasan, dan satu wartawan ditangkap Polisi karena dugaan kasus pemerasan kepala desa, di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawran. Ketiga orang itu di glandang Tim Tekab 308 Polsek Kedondong, dengan barang bukti uang tunai Rp10 juta, berikut identitas LSM dan idcard Pers. Di Cafe 99 Desa Gunung Sari, Kec Way khilau, Kamis 18 juni 2020 sekira Pukul 16.00 wib
Para pelaku adalah Fak (23), Ketua LSM Penjara, warga Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way khilau, Pesawaran, lalu AR (44), Ketua LSM Lami, warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima, Pesawaran, dan Sut (44), anggota Pers Mediasembilan, warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way hilau, PesawaranInformasi di lokasi kejadian menyebutkan, pada hari Kamis tgl 18 juni 2020 sekira jam 15.10 Wib di cafe 99 Desa Gunung Sari Kecamatan Way Hilau, Fak, Ar, dan Sut, pelaku menghubungi Kepala Desa Tanjung Kerta, dan menanyakan masalah berita tentang dugaan korupsi yang ada di Desa Tanjung Kerta, yang akan diangkat ke media.
Jika korban tidak mau di muat di media, para pelaku meminta uang Rp20 juta. Pelapor tidak sanggup dengan nilai tersebut, dan hanya menyanggupi sebesar Rp10 juta. Setelah sepakat, korban yang merasa ditekan dan di paksa, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong. Kemudian mereka berjanji akan bertemu di cafe 99.
Tim Tekab 308 Polsek Kedondong dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong kemudian melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum dua oknum ketua LSM, dan satu oknum wartawan, berikut barang bukti, satu buah kantong stomap warna coklat yang berisi uang senilai Rp10 juta, dua unit HP android, satu unit HP kecil, dan satu unit mobil nissan terrano warna hitam.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua oknum ketua LSM dan satu oknum mengaku wartawa tersebut. Ketiga tersangka Fak, Ar, dan Sut itu mengancam korban dengan dalih akan melaporkan ke Inspektorat dan pihak berwajib terkait dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2018.
“Tersangka menghubungi pelapor. Menanyakan masalah berita tentang dugaan korupsi tahun 2018. Mereka meminta uang damai sebesar Rp20 juta. Namun korban hanya bisa menyanggupi sebesar Rp10 juta. Karena merasa diperas, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong,” kata Amin Rusbahadi.
Atas laporan korban, Tim POlsek menindaklanjuti laporan polisi dan melakukan penyelidikan. “Atas informasi yang diberikan pelapor, Tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin Kanitreskrim melakukan OTT, saat oknum LSM tersebut melakukan aksinya, Kamis 18 Juni 2020 malam,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, salaah satu oknum ketua LSM itu, adalah seorang residivis kasus serupa. Barang bukti yang disita adalah satu kantong stopmap warna cokelat berisi uang Rp10 juta, tiga unit ponsel dan satu unit mobil Nissan Terrano BE-2557-EO. (Red)