Bandar Lampung (SL)-Masyarakat menjerit akibat lonjakan tagihan listrik yang tiba tiba membengkak. Mereka menyampaikan keluhan melalui media sosial. Warga juga mempertanyakan sikap PLN yang telah menaikkan tagihan listrik tanpa pemberitahuan di tengah pandemi Covid-19, termasuk di Provinsi Lampung.
Curhatan pelanggan PLN di Bandar Lampung menyebut PLN telah ‘mencekik’ pelanggan dengan menaikkan tagihan listrik sepihak. Sejumlah pelanggan di Kecamatan Sukarame misalnya juga menilai PLN telah memberlakukan kebijakan sepihak dengan menaikkan tagihan listrik. “Ini namanya perampokan pelanggan,” kata Nitizen.
Tidak sedikit nitizem, komentar dengan nada keras, karena kesal dengan PLN. Sampai-sampai terjadi perdebatan di Medsos dengan admin IG PLN Lampung. Informasi di PLN menyebutkan selama musim pandemi Covid-19 PLN menerapkan tagihan listrik ke pelanggan dengan cara perhitungan rata-rata pertiga bulan.
Tapi pelanggan menganggap apa yang dilakukan PLN sama saja main tembak. Sebab tagihan rekening listrik mengalami kenaikan cukup signifikan. Seperti dialami pelanggan di Gunungsulah, tagihan rekening listrik yang biasanya kisaran Rp500-Rp600 ribu, namun tagihan Juni 2020 melonjak sampai Rp1 juta lebih.
Hal yang sama dialami pelanggan berinisial DN warga Gunungsulah, dari biasanya cuma membayar Rp500 ribu melonjak Rp863 ribu. Beberapa pelanggan PLN yang membayar rekening listrik di kantor Pos Way Halim banyak yang kaget. Mereka banyak yang pulang lagi tidak jadi bayar karena uang yang dibawa tidak cukup untuk bayar. Pelanggan balik kanan dengan sumpah serapah kepada PLN.
Terkait keluhan pelanggan PLN, Staf Khusus Menterian BUMN Arya Sinulangga meminta PLN menjelaskan secara transparan dan clear kepada pelanggan. PLN diminta untuk menunjukkan bukti kepada pelanggan jika terjadi kenaikan dari tagihan biasanya.
“Kita berharap semua komplain pelanggan dapat disampaikan dengan clear oleh PLN. Ini jangan dipolitisasi karena sebenarnya ukurannya sangat jelas, karena ada meteran pelanggan, jadi kalau ukurannya jelas PLN bisa jawab,” kata Arya.
Sementara PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) menjelasan bahwa penyebab kenaikan tagihan listrik yang terjadi di masyarakat selama masa pandemi. “Tidak ada kenaikan tarif dasar listrik, itu tidak benar sama sekali,” kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PT PLN, I Made Suprateka dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu 6 Mei Lalu.
Menurutnya bahwa kenaikan tarif disebabkan oleh penggunaan konsumsi listrik rumah tangga yang meningkat dikarenakan aktivitas di rumah semakin banyak dalam memakai listrik. Selain itu, pada bulan Maret, PLN tidak melakukan pencatatan meter, namun menggunakan kebijakan rata-rata pemakaian pada tiga bulan sebelumnya (Desember, Januari dan Februari).
Made memberikan contoh. Apabila rata-rata tiga bulan terakhir (Desember 2019 – Februari 2020) didapat pemakaian sebesar 50 Kwh, maka pada bulan Maret 2020 akan didapat tagihan sebesar 50 kwh. Namun, kenaikan penggunaan listrik terjadi karena masyarakat mulai bekerja dari rumah atau adanya kebijakan WFH, sehingga tagihan listrik ada yang naik menjadi 70 kWH. Artinya, ada 20 kWh yang belum ditagihkan ke pelanggan.
Selanjutnya, pada April 2020, tagihan listrik sejumlah pelanggan kembali naik karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan penuh. Sehingga, sebagian masyarakat bekerja 24 jam di rumahnya. Akibatnya, tagihan listrik naik 90 kWH. Maka, tagihan tersebut akan ditambahkan dengan 20 kWh yang belum tertagih pada Maret 2020. Sehingga totalnya menjadi 110 kWh. Kesan inilah, menurut Made, membuat masyarakat merasakan kenaikan listrik berkali-kali lipat dari pemakaian normal.
Selain itu, Made juga membantah adanya tuduhan subsidi silang yang dilakukan PLN secara diam-diam untuk menutupi beban tanggungan listrik selama PSBB. PLN juga memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan diatasnya.
Seperti diketahui penetapan tarif dilakukan 3 bulan sekali oleh pemerintah. Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan sebelumnya. “Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan,” tutur Executive Vice President Corporate Communcation and CSR, I Made Suprateka, Sabtu (2/5).
Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut:
Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh
Menurut Made, adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi virus corona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktifitas di rumah.
“Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah. Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktivitas di rumah. Biasanya siang hari tidak ada aktivitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” tambah Made. (red)