Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menunggu hasil audit kerugian negara, terkait kasus dugaan pemotongan honor dan dana operasional ribuan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se-Kabupaten Tanggamus.
“Kasus KPU Tanggamus masih berjalan, saat ini sudah masuk perhitungan kerugian negara oleh BPKP, dan penyidik kita sedang intens ke BPKP,” kata Kajari Tanggamus Kajari David P. Duarsa, kepada sinarlampung.co Senin 15 Juni 2015.
Menurut David dalam kasus tersebut, penyidik Jaksa di Kejari Tanggamus sudah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi, mulai PPS, PPK, hingga Sekretariatan KPU, hingga Komisioner KPU Tanggamus. “Kita pastikan proses hukum berjalan, nanti perkembangan pasti kita kabari kepada media,” kata Kajari.
Sebelumnya di beritakan Kejaksaan Negeri Tanggamus dalami kasus dugaan pemotongan dana operasional setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada pelaksanaan Pemilu serempak pada tahun 2019 lalu di Kabupaten Tanggamus. Seluruh Ketua KPPS dari Kecamatan Kota Agung dan Wonosobo sudah dimintai keterangan, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dua kecamatan itu dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kasi Intel Kejari Tanggamus, waktu itu Ridho Rama, mewakili Kajari, mengatakan, kejaksaan memeriksa 16 sekretaris PPS dari Kecamatan Kotaagung Pusat. “Mereka menyatakan bahwa surat pertanggung jawaban hingga sampai saat ini belum dibuat, bagaimana mau di buat SPj-nya, jika sesuai dengan DIPA, anggaran untuk KPPS Rp2,8 juta tetapi pada kenyatannya yang diterima oleh PPS untuk disalurkan ke KPPS hanya Rp1,6 juta, jadi mereka terima dari PPK Rp1,6. kata Ridho Rama, Rabu (31/7/2019).
Keterangan dari PPS tersebut, akan dikroscek kebenarannya ke struktur yang ada di atasnya yakni PPK. Diagendakan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap ketua PPK berserta Sekretaris PPK pada pekan depan. “Untuk PPS mungkin sampai besok, lalu dilanjutkan minggu depan untuk mencari titik terang serta kronologis dugaan pemotongan honor dan dana operasional KPPS. Jika sudah kita lakukan akan kita ketahui seperti apa modus yang dilakukan, siapa berbuat apa, sehingga dalam ini negara dimungkinkan mengalami kerugian,” ujarnya.
Ridho menerangkan, pemanggilan terhadap Ketua KPPS dan Sekretaris KPPS dari Kecamatan Kotaagung serta Wonosobo ini merupakan sampel. Jika diperlukan, seluruhnya akan dipanggil. “Tetapi kita tetap lihat, apakah tren pemotongnya sama, jika sama kita bisa sampel, karena jika dipanggil semua perlu waktu yang cukup lama, karena biasanya dugaan pemotongannya cara yang dilakukan juga sama, untuk sementara jenjang PPS kita cukupkan, dan dilanjutkan ke PPK,” jelasnya.
Ridho mengisyaratkan, jika jenjang PPK telah dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan dilanjutkan bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab kegiatan pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Kalau SOP dari penyelidikan, itu bisa diperpanjang. Nah saat ini sudah masuk limit awal waktu penyelidikan, tetapi bisa diperpanjang 1×30 hari, diharapkan dalam waktu perpanjangan pertama ini bisa kami selesaikan, seiring dengan berjalannya pemeriksaan nanti akan kita ungkap siapa aktornya, kemana saja aliran dananya,” katanya. (Red)