Bandar Lampung (SL)-Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) yang menjadi Pusat pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang sedang sibuk menangani covid-19 itu sorot soal dugaan pengkondisian tender proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Perawatan Non Bedah senilai Rp28 miliyar. Ada dugaan kongkaliong Direktur Rumah sakit dengan oknum anggota DPRD Provinsi Lampung.
Disinyalir ada upaya pengkondisian melalui penekanan terhadap Kelompok Kerja (Pokja) untuk memenangkan salah satu perusahaan berinisial PT. OPB. Berdasarkan jadwal tahapan tender yang tertera dalam laman LPSE dengan kode lelang 12030121, pengumuman pemenang dilakukan Jum’at 8 Mei 2020 pada pukul 08.00 hingga 15.00 wib.
Hal itu semakin kuat dengan mencuat bukti bila sebelumnya PT. OPB telah dipanggil panitia lelang untuk melakukan pembuktian. Ditambah lagi pertemuan antara panitia lelang tersebut terjadi beberapa kali. Hal itu dapat dibuktikan dengan jejak digital.
Informasi lain menyebutkan selain ada pertemuan antara panitia lelang dengan rekanan, juga terjadi pertemuan antara Direktur RSUDAM Hery Djoko dengan salah satu oknum Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung untuk mengkondisikan perusahaan berinisial PT. OPB sebagai pemenang lelang. PT OPB juga pernah mengerjaan proyek di RSUD Cokro Kota Bandar Lampung
Seperti yang telah diprediksi sebelumnya, PT OPB akhirnya diumumkan sebagai pemenang proyek fisik senilai Rp28 miliar di RSUD Abdul Moelek (RSUDAM), Kota Bandar Lampung. Layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung mengumumkan pemenang lelang pembangunan gedung perawatan nonbedah itu di lamannya, Jumat (8/5), pukul 11.37 WIB.
PT OPB memenangkannya dengan penawaran Rp25.555.4111.501 dari pagu atau harga tertinggi barang dan jasa yang ditetapkan pemerintah senilai Rp28.072.928.400 dan harga perkiraan sendir (HPS) sebesar Rp28.010.537.197.
Menanggapi bobroknya proses lelang tersebut, Ketua Lembaga Monitoring Pembangunan Indonesia (LMPI) Sofian Akhmad mengingatkan agar para pejabat berwewenang baik di Badan Pengadaan Layanan Barang dan Jasa Prov. Lampung dan RSUDAM untuk tidak main-main dengan hukum.
“Sebelumnya kan sudah ditegaskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pejabat tidak boleh mengkondisikan, mengarahkan seluruh paket-paket yang dilelang,” tegas Sofian dilangsir salah satu media online di Bandar Lampung.
Sofian Akhmad melanjutkan, pejabat penegak hukum di Lampung harus memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung harus memanggil pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi adanya kerugian negara sejak dini. Belum ada keterangan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUDAM Zaim, dan Ketua Pokja di BPLBJ Hamid. (Red)