Lampung Selatan (SL)-Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 256 Desa di Lampung Selatan terkain penggunanaan dan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Pemeriksaan dilakukan bisa satu tahun satu kali hingga dua kali.
“Bahwa semua Desa yang di laporkan sudah kami periksa. Namun, apa hasilnya tidak bisa kami sampaikan ke publik ini atau kemasyarakat pada umumnya, bahwa ini rahasia,” kata Soan, yang mewakili Inspektorat Lampung Selatan, saat mengunjungi media kapernews.com, Jum’at 1 Mei 2020.
Soan datang ke redaksi kepernews.com, dalam rangka melakukan klarifikasi tudingan LSM GPAN atas dugaan main mata terhadap lima Desa yang dilaporkannya karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, baik ADD maupun DD.
“Kami kekhawatiran akan terbenturnya aturan yang menjadi pedomannya selama ini. Ada Peraturan Pemerintah No 12, yang menjadi pedoman pihak Inspektorat atau semua badan pemeriksa maupun pengawasan,” katanya.
Menurut Soan, setiap Desa yang ada di Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 256 Desa sudah dilakukan pemeriksaan, “Kami bisa lakukan, bisa satu tahun sekali atau dua tahun sekali. Meski dengan tenaga Inspektorat terbatas dan tidak cukup melakukan pemeriksaan. Tenaga yang ada di Inspektorat tidak cukup. Ada 256 Desa sedangkan pegawai hanya 35 orang yang terbagi hanya 4 Inspektur Pembantu (Irban),” ujarnya.
Soang datang mewakili Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan untuk membantah tudingan DPP LSM GPAN yang menyampaikan bahwa persoalan Inspektorat Lampung Selatan akan dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga lainnya yang lebih tinggi. “Semua Desa yang di laporkan sudah kami periksa. Namun, apa hasilnya tidak bisa kami sampaikan ke publik ini atau kemasyarakat pada umumnya, bahwa ini rahasia,” katanya.
Dari lima yang dilaporkan LSM GPAN, salah satunya Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang yang sudah diperiksa oleh Inspektorat. “Seperti Desa Ketapang Kecamatan Ketapang itu sudah kami lakukan pemeriksaan, dan kalau hasilnya tidak bisa kami sampaikan,” katanya.
Soang menyatakan dampak wabah Covid-19, menjadi kendala Inspektorat dalam menindak lanjuti aduan masyarakat terkait dugaan temuan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dibeberapa Desa yang ada di Kabupaten Lampung selatan. (kapernews/Red)