Bangkalan (SL)-Seorang pemuda, Mjf (23) warga Dusun Lantek Barat, Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, menghabisi seorang pria selingkuhan ibunya, Mudassir (18) dengan senjata tajam jenis celurit, di jalan Dusun Blibis, Desa Lanek Barat, Minggu 26 April 2020 sekitar pukul 17.00
MD tewas dengan luka sabetan sebilah clurit di sekujur tubuhnya. Mayatnya ditemukan warga, dan sempat viral di media sosial. Dugaan sementara motif Jf karena kesal dan malu, MD selingkuhi ibunya, bahkan MD pernah berjanji tidak akan mengganggu ibunya lagi. ”Tersangka kesal karena korban tidak menghiraukan perjanjian yang sudah di sepakati untuk tidak mengulangi lagi,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers, Senin 27 April 2020.
Kapolres menjelaskan Polres Bangkalan merilis ungkap kasus 338, menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Ungkap kasus gabungan antara Polsek Galis dengan Satreskrim Polres Bangkalan. “Jadi, seperti diketahui viral di media sosial kasus penemuan mayat seorang laki-laki tergeletak,” kata Kapolres.
“Dari serangkaian hasil penyelidikan, kemudian hasil koordinasi dibantu oleh tokoh-tokoh masyarakat akhirnya pelaku berhasil diamankan atas nama inisial MJ (23) pekerjaan swasta, alamat Desa Lantek Barat Kecamatan Galis. Dimana korban dengan alamat yang sama atas nama Mudassir (18 tahun).” jelas Kapolres yang akrab disapa Rama.
Menurut Rama motif pelaku melakukan pembunuhan berdasarkan hasil pemeriksaan adalah sakit hati. Pelaku merasa sakit hati dikarenakan ada permasalahan keluarga. “Diduga korban selingkuh dengan ibunya, ini masih terus didalami. Menurut BAP, Korban menjalin hubungan asmaranya di Malaysia karena sama-sama kerja disana.” ujar Rama.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah dompet warna hitam berisikan identitas korban, pakaian yang dikenakan korban, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, sebilah senjata tajam jenis celurit yang masih terdapat bercak darah.
“Dari keterangan pelaku, bahwa sebenarnya kasus ini 1,5 bulan yang lalu itu sudah diupayakan perdamaian. Pernyataan dengan dasar korban sudah minta maaf. Namun demikian persyaratannya jangan sampai korban muncul di wilayah Galis,” katanya.
Ternyata pada saat kejadian, korban muncul melintas didepan rumah pelaku. Melihat MJf, korban lari dan meninggalkan motorny. Mjf mengejar dengan membawa celutir dan membacok korban hingga tewas. “Untuk pelaku kita konstruksikan pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun. Karena saat itu tiba-tiba korban melintas maka tergeraklah si pelaku untuk melakukan pembunuhan itu.” Papar Rama.
Kepada wartawan Mjf menuturkan penyesalannya. namun dia mengakui merasa kesal dan sakit hati, ”Kalau menyesal, pasti nyesal, Tapi sebagai anak merasa gak terima dia berhubungan dengan orang tua saya,” ujar MJ tegas.
Menurut dia, pada hari Minggu (26/04/2020) sekitar pukul 17.00 wib MJF, melihat korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter X warna hitam, melintas didepan rumahnya. Seketika itu juga pelaku berlari mengejar korban sambil membawa sebilah celurit yang langsung dibacokkan ketubuh korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. (Red)