Bandar Lampung (SL)-Sehari diamankan Polresta Bandar Lampung karena terlibat kasus penipuan, oknum Pegawai Tenaga Honorer Politehnik Kesehatan Bandar Lampung, Sumardi (45) warga Sukarame, Bandar Lampung, kemudian dibebaskan. Korban Haidir, warga Kota Metro, yang telah membantu menyerahkan pelaku ke polisi mengaku kecewa.
Haidir, yang mengaku telah ditipu Sumardi, yang menjanjikan dapat meloloskan kerabatnya untuk masuk sekolah di Politeknik Kesehatan Bandar Lampung, dengan membayar uang. Total uang yang telah disetorkan Rp67 juta, saat penerimaan murid baru tahun 2018.
Menurut Haidir, pada saat penerimaan calon mahasiswa baru Poltekes tahun 2018, dirinya mendaftarkan keponakannya yang bernama Kelvin Anjasmara asal Kota Bumi Lampung Utara, Korban bertemu dengan pelaku Sumardi di lokasi pendaftaran. Saat itulah, pelaku memberikan jalan manis bahwa dia akan menjamin bisa lulus, dan siap membantu untuk meloloskan keponakannya dengan syarat harus ada sejumlah uang.
Korban kemudian bersedia, dan menyerahkan uang itu kepada pelaku. Namun ternyata janji pelaku palsu, dan kemudian pelaku menghilang. Pencarian pelaku selama dua tahun, tak membuahkan hasil. Lalu korban melapor ke Polresta dengan LP/B/-1/879/V1/2020/LPG/Resta Balam.
Setelah melapor, korban berusaha ikut mencari pelaku, dan baru Jum,at 17 April 2020 ,sekitar pukul 18.30 Wib, korban mendapati pelaku dirumahnya, lalu bersama keluarga pelaku di serahkan ke Polresta Bandar Lampung. “Di kantor polisi pelaku kemudian diperiksa, dan mengakui semua perbuatannya. Tapi, besoknya pelaku penipuan itu di bebaskan oleh pihak penyidik Polresta tanpa pengetahuan pihak korban,” kata Haidir, yang mengaku dapat kabar justru dari orang lain..
“Saya kaget lah mas, saya ini korban uang saya ditipu dengan Sumardi itu sekitar Rp67 juta dan itu lah uang saya untuk kehidupan saya. Sangat heran saya mas dan bukti bukti saya cukup .ada bukti kiriman dan pelaku sudah mengakuinya waktu di Polresta,” katanya Senin 27 April 2020 kepada wartawan.
“Saya anggap dia dilepas secara diam diam. Bukti nya saya mengetahui dari orang lain ,dan saya tanya penyidik membenarkan pelaku di bebaskan ,tapi dengan dasar apa saya tidak tahu,” ungkap haidir dengan nada kesal.
Saat dikonfirmasi hal itu, Kapolresta Bandar Lampung mengaku tidak mengetahui proses kasus tersebut, “Maaf mas saya malah belum mengetahuinya. Sudah di konfirmasi kepada penyidiknya mas. Coba untuk konfirmasi dulu mas ke Kasatnya biar nanti saya memonitor kasusnya,” kata Kapolresta AKBP Yan Budi, via whats sapp, Senin 27 April 2020. (Red)