Bandar Lampung (SL)-Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melarang sekolah SMA dan SMK termasuk SLB negeri dan swasta penerima dana BOS dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP dan DPP atau sumbangan lainnya terhadap orang tua atau wali murid. Sementara anggaran dana Bos juga tidak boleh untuk membiaya guru honor.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terbaru di masa pandemi Covid-19, yang ditujukan ke Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Lampung. SE tersebut diterbitkan pada 20 April 2020 dengan nomor 420/1062/V.01/DP.2/2020) yang ditandatangani Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar.
Sura itu merujuk Pengunaan dana BOS itu sesuai Peraturan Menteri dan Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis bantuan operasional sekolah (BOS) reguler. dan Peraturan Mendikbud No 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Petunjuk Teknis BOS.
Juga berdasarkan surat edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19, serta SE Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyeberan Covid-19.
“Atas dasar surat di atas dalam meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah, serta pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran Covid-19,” ujar kata pejabat Disdikbud Lampung, Senin 27 April 2020.
Dijelaskan, dalam surat itu setidaknya ada lima poin penting yaitu menginstruksikan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Lampung penerima dana BOS dan BOSDA, untuk tidak melakukan penarikan SPP dan DPP atau sumbangan lainnya terhadap orang tua atau wali murid.
Sekolah dapat memaksimalkan dana BOS reguler untuk penerima peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran serta ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat mutu pembelajaran, penyelenggaraan bursa kerja, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi guru dan pembayaran honor guru berstatus non aparatur sipil negara (ASN).
Penggunaan dana BOS reguler di masa Covid-19 dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, pembelian paket data, pulsa atau layanan kegiatan daring bagi pendidik atau peserta didik, pembayaran guru honor yang tercatat pada dapodik pada 2019 (tidak membiayai guru honor baru). “Penggunaan dana BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi,” jelasnya.
Yang terakhir, kepada Kepala cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pengawas sekolah untuk memaksimalkan pembinaan serta pengawasan terhadap sekolah dalam masa pandemi Covid-19.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) pada tahun 2020 dikucurkan melalui dana APBN sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa. Angka Rp54,32 triliun tersebut meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019. Di tingkat SMA dari Rp1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta. (hl/red)