Bandar Lampung (SL)-Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengaku kecewa dengan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Pasalnya, Mabes Polri menemukan adanya pengusaha di Lampung yang menimbun gula, bahkan hingga 100 ribu ton.
“Kita akan segera panggil dinas terkait yang membidangi masalah itu. Kekhawairan kami (Komisi II) akhirnya terbukti, jika memang benar ada aksi penimbunan gula di Lampung,” tegasnya seperti diberitakan Rilis Lampung cetak, Kamis (19/3/2020).
Sebab kata Wahrul di Provinsi Lampung terdapat lebih dari tiga pabrik gula baik milik pemerintah maupun swasta, yang selama ini berkontribusi sekitar 35 persen untuk kebutuhan gula nasional. “Jadi kalau gula langka itu aneh, karena Lampung ini gudangnya gula,” papar politisi Partai NasDem ini.
Wahrul menuding, kelangkaan gula pasir di pasar karena permainan mafia yang sengaja menimbun. “Mereka paham betul prediksi permintaan pasar meningkat menjelang bulan Ramadhan dan lebaran. Ini kan membuat kacau,” tegasnya.
Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini meminta Gubernur Lampung Arinal Junaidi segera turun tangan terkait banyaknya kasus penimbunan pangan seperti gula pasir dan bawang putih serta bahan pokoknya lainnya. “Komoditas pangan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak jangan sampai dipermainkan. Bagaimana Lampung mau Berjaya, mengurus kebutuhan dasar masyarakat saja belum jelas,” keluh Wahrul.
Selain mempertanyakan kinerja pemerintah daerah, Wahrul juga mendesak Polda Lampung untuk segera mengusut dan menangkap mafia gula yang menimbun gula di Lampung. “Apapun alasannya, aksi penimbunan gula tidak dibenarkan. Kami minta Polda Lampung segera menangkap dan mengusut tuntas aksi penimbunan gula ini,” katanya.
Penimbun Gula Itu Kejahatan
Koordinator Lampung Goverment Watch (LGW). Abdullah Fadri Auli mengatakan beberapa perusahaan yang masih menyimpan ribuan ton gula, saat terjadi krisis gula dan harga mahal, adalah suatu kejahatan.Apa yang dilakukan perusahaan itu mencerminkan ketidakpedulian terhadap kebutuhan masyarakat. “Apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan gula tersebut merupakan penimbunan. Tak melepas stok gulanya saat rakyat membutuhkannya,” kata Aab, panggilan Abdullah Fadri Auli Kamis pagi (19/3).
Menurut mantan anggota DPRD Lampung itu Berdasarkan ketentuan Pasal 29, Ayat 1, UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, katanya, pelaku penimbunan diancam hukuman lima tahun dan denda Rp50 Miliar. Sedangkan berdasarkan UU No.1 Tahun 1953 tentang Penimbunan, pelaku diancam dengan hukuman enam tahun penjara.
“Selama ini, masyarakat mengeluhkan harga gula pasir yang naik hingga Rp18-20 ribu per kilonya. Selain harga melonjak, gula juga kian langka di pasaran. Jadi kami dukung langkah Mabes Polri yang ng dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit turun ke daerah melihat stok gula di beberapa gudang di Lampung,” katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri menemukan adanya pengusaha di Lampung yang menimbun gula, bahkan hingga 100 ribu ton. “Kemarin kita laksanakan sidak ke Lampung. Ada beberapa perusahaan yang memiliki stok besar sekali, kurang lebih 75 ribu sampai 100 ribu ton. Dan itu tak terdata di kita,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, saat mengecek gudang PT Food Tjipinang Jaya, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
Untuk itu, sambung Sigit, pihaknya meminta agar pengusaha tersebut berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendistribusikan gula ke DKI Jakarta, sehingga harga gula yang saat ini tinggi di pasaran bisa segera turun. “Dan sepakat mulai hari ini akan dikirimkan kurang lebih 33 ribu ton. Untuk memenuhi stok gula yang ada di Jakarta. Dengan demikian saya harapkan harga akan segera turun,” ujar Kabareskrim. (red)